Sidang Ferdy Sambo

Begini Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua

Menurut pakar hukum pidana uph jamin ginting, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV/TRIBUNJAMBI/SUANG SITANGGANG
Kolase. Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting (kiri) dan Foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup (kanan) 

"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.

Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Maruf, dan yang lainnya," ungkapnya.

Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.

"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.

Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.

Dia bilang, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh
pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.

Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.

Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.

Baca juga: Keluarga Anggota Brimob yang Tewas di Rumdin Pejabat Polri dengan Luka Tembak Berharap Keadilan

Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam

"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya. Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya.

Andai Saksi Jadi Tersangka

Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, kata Jamin Gintingg, bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.

Sebab, ungkapnya, bisa jadi nantinya harus diputuskan terlebih dahulu di ruang sidang, apakah benar-benar memberi keterangan palsu atau tidak.

Setelah pembuktian itu barulah nantinya dilanjutkan lagi dengan sidang pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved