Berita Jambi
Kapolda Jambi Singgung Angkutan Batubara, Perintahkan Stokckpile Wajib Punya Kantung Parkir Sendiri
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta seluruh stockpile batubara di Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi mempunyai kantong parkir sendiri.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta seluruh stockpile batubara di Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi mempunyai kantong parkir sendiri.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan akibat lalu lintas angkutan batubara di jalan umum.
"Saya sudah perintahkan Dirlantas pada waktu rapat terakhir kemarin dengan KSOP agar semua stockpile batubara punya kantong parkir sendiri," ujarnya di Mapolda Jambi, Rabu (3/11/2022).
Ia menjelaskan pelabuhan wajib menyesuaikan kapasitas penampungan dengan jumlah truk yang masuk, sehingga antrean panjang bongkar muat di stockpile batubara tidak terjadi.
Ia menambahkan, angkutan batubara ini mengantre hingga parkir di bahu jalan sehingga membuat penyempitan ruas jalan dan sering terjadi kemacetan.
Rusdi menegaskan, pihaknya terus mengevaluasi masalah kemacetan akibat angkutan batubara di jalan umum.
Hingga saat ini, Polda Jambi telah memberikan beragam solusi mengatasi kemacetan angkutan batubara seperti mengatur jam operasional dan mendata melalui aplikasi Simpang Bara.
Ia juga menegaskan perusahaan batubara juga harus mematuhi apa yang sudah dikeluarkan aturannya, sebab ini merupakan langkah terbaik untuk mengatasi kemacetan angkutan batubara di jalan umum.
Baca juga: Tekan Inflasi, Wagub Abdullah Sani Ajak Warga Jambi Beli Beras Lokal
Baca juga: Promo Janji Jiwa November: Toast + Kopi Susu harga Rp32 Ribu
Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantau Angkutan Batubara) yang mengatur kebijakan terkait angkutan batubara.
Saat ini, truk batubara yang diperbolehkan melintas dan masuk ke dalam pelabuhan Talang Duku hanya sebanyak 3.500 unit.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi ini Juga mengatur jam keluarnya truk angkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan. Aplikasi ini akan diisi oleh pemegang IUP dan Pengusaha Pelabuhan.
Dhafi melanjutkan, aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terpusat permasalah truk angkutan batubara.
Lebih lanjut, kata Dhafi, aplikasi berfungsi ini untuk mendata jumlah truk batu bara yang keluar dari mulut tambang, dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku.
Di mana, setiap perusahaan tambang batu bara, wajib menginput atau mendata (nomor polisi) truk yang mengambil tambang ke masing-masing perusahaannya.
Truk batu bara yang terdata dari masing-masing perusahaan ini merupakan hasil rapat kordinasi dengan Polda Jambi, KSOP, Pelabuhan dan perusahaa tambang batu bara.