Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kenakan Pakaian Hitam di Persidangan.

Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kompak mengenakan pakaian berwarna hitam, sementara keluarga Brigadir Yosua domuinan berpakaian warna putih.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
zoom-inlihat foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kenakan Pakaian Hitam di Persidangan.
Capture KompasTV
Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kompak mengenakan pakaian berwarna hitam, sementara keluarga Brigadir Yosua domuinan berpakaian warna putih.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kompak mengenakan pakaian berwarna hitam, sementara keluarga Brigadir Yosua domuinan berpakaian warna putih.

Ferdy Sambo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir Yosua yang berjumlah 12 orang.

Seperti dilihat dari tayangan Youtube Kompas TV, keluarga Brigadir Yosua mengenakan baju yang didominasi berwarna hitam.

Ibunda Brigadir Yosua juga tampak mengenakan ulos warna hitam yang dibalutkan di kepala.

 

Eksepsi Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Ferdy Sambo dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Majelis sependapat dengan JPU yang menyampaikan dakwaan Ferdy Sambo telah tersusun secara terstruktur dan sistematis.

Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.

Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya.

"Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasehat Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim dikutip dari Youtube Kompas TV.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan perencana Brigadir Yosua.

Sidang Putusan Sela atas Eksepsi Ferdy Sambo yang disampaikan melalui Kuasa Hukum dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Usai membacakan putusan yang menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untkm melanjutkan pemeriksaan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796 yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Majelsi Hakim.

Sementara biaya perkara dalam putusan tersebut saat ini masih ditangguhkan oleh Majelis Hakim hingga nanti ada putusan akhir.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mendatangkan 12 orang saksi pada persidangan selanjutnya.

"Dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang.

Penasehat Hukum meminta nama nama saksi yang akan dihadirkan agar diberikan.

"Iya, kami akan koordinasikan dengan penasehat hukum yang mulia," kata JPU.

Setelah putusan sela itu, Ferdy Sambo yang mengenakan baju putih itu langsung meninggalkan ruang sidang seusai menemui penasehat hukumnya.

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo.

 

#HAKIM TOLAK EKSEPSI PUTRI CANDRAWATHI

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawathi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Putri Candrawathi, maka majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Putri Candrawathi tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.

Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi melalui Kuasa Hukumnya.

"Satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum tersebut (Putri Candrawathi). Dua, menetapkan perkara nomor 797 PN Jakarta Selatan untuk dilanjutkan," kata Hakim dikutip dari Youtube Kompas TV.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawati, Keluarga Brigadir Yosua Jadi Saksi

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir Yosua untuk Pertama Kali

Baca juga: Video Susi ART Ferdy Sambo Dicecar Hakim di Persidangan Viral di Media Sosial

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved