Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Berbagi Kemesraan di Persidangan

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua berbagi kemesraan dengan cium tangan dan cium kening.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Tangkapan layar video Tribun Network
Tangkapan layar video kemesraan Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua berbagi kemesraan dengan cium tangan dan cium kening.

Sorotan tertuju pada  Ferdy Sambo dan  Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (1/11/2022).

Sidang  Putri Candrawati dan Ferdy Sambo adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang direncanakan berjumlah 12 orang dari kekuatan almarhum Brigadir Yosua.

Seperti dilihat dari live streaming breaking news Kompas TV di Youtube, Putri Candrawati usai ditanyai hakim menuju ke arah Ferdy Sambo.

Saat itu Ferdy Sambo lebih dahulu memasuki ruang sidang dan sudah duduk di sebelah kuasa hukum sebelum Putri Candrawati.

Keduanya tampak kompak mengenakan dress code berwarna hitam, di saku Ferdy Sambo sebuah kaca mata hitam.

Kemudian yang tidak pernah ditinggal Ferdy Sambo yakni buku catatan berwarna hitam yang selalu dipegangnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, tidak lama setelah Ferdy Sambo duduk kemudian muncul Putri Candrawati menghampiri suaminya tersebut.

Sebagiamana diketahui bahwa kedua terdawa itu ditempatkan di sel yang terpisah.

Saat keduanya bertemu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Putri Candrawati langsung mencium tangan Ferdy Sambo.

Setelah tangannya dicium, Ferdy Sambo pun lantas mencium kening sang istri dan dilanjutkan dengan memeluk.

Saat Ferdy Sambo mengecup kening Putri Candrawati saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu mendapat sorakan dari peserta siang.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto dikutip Tribunjambi.com dari Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Sidang itu sudah digelar sejak pukul 09.30 WIB tadi dan hingga kini sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu masih berlangsung.

Keluarga Brigadir J juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.

Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir J yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir J.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Artikel ini diolah dari  Tribunnews.com

Baca juga: Ferdy Sambo Makan-makan Setelah Habisi Brigadir Yosua, ART Susi tak Curiga

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kenakan Pakaian Hitam di Persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawati, Keluarga Brigadir Yosua Jadi Saksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved