Berita Merangin
Polsek Bangko Damaikan Kasus Pencurian LPG 3 Kg yang Dilakukan Anak 15 Tahun
Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin, berhasil melakukan diversi kasus pencurian tabung LPG 3 Kg, yang dilakukan anak dibawah umur berinsial P (
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin, berhasil melakukan diversi kasus pencurian tabung LPG 3 kg, yang dilakukan anak dibawah umur berinsial P (15).
Aksi pencurian ini dilakukan P di rumah salah satu warga RT 05/04, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Rabu (19/10/2022) lalu.
Pelaksanaan diversi ini dilakukan pada Senin (24/10/2022), dihadiri perwakilan dari dinas sosial Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas), korban, dan pihak keluarga P.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus pencurian tabung LPG 3 Kilogram ini, bermula ketika korban yang ingin memasak di dapur, mendapati tabung gas nya telah hilang.
"Setelah dilakukan pengecekan di CCTV Mushola yang berada di sekitar rumah korban, terekam seorang anak melintas dengan membawa gas elpiji tersebut. Warga yang mengenal anak itu, kemudian langsung mengamankannya dan berkoordinasi dengan Polsek Bangko," Jelas Lumbrian, Minggu (30/10/2022).
Lanjut Lumbrian, disaat pelaksanaan diversi, korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai, sehingga pelaku kini telah dikembalikan ke pihak keluarga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ancol Muara Sabak Diharapkan Warga Sekitar Terus Dibenahi Agar Ramai Pengunjung
Baca juga: Pengurus Karang Taruna Sepakati Jalankan Program PHP pada 2023
Baca juga: Cuci Darah Anak Bisa Dilakukan di Jambi, Maulana Harap Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal