Berita Selebritis
Kekasih Nindy Ayunda di Atas Angin, Peluang Nikita Mirzani Bebas Sulit, Hotman Paris Sebut Janggal
Pihak Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda menyambut baik kelutusan Kejari Serang Banten yang menolak permohonan Nikita Mirzani itu.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
“Pertanyaan dari Hotman Paris kepada kejaksaan, pasal apa yang dibutuhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris melalui akun Instagram storynya.

Hotman Paris juga juga menyinggung pasal 27 UU ayat 3 ITE.
“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun,” jelas Hotman Paris.
Dijelaskan Hotman Paris bahwa dalam KUHAP, jika ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun maka tidak boleh ditahan.
Maka dari itu jika Nikita Mirzani hanya dikenakan pasal 27 UU ITE maka ia tidak seharusnya ditahan.
“Maka saya mempertanyakan kepada kejaksaan selain dari pasal 27 ayat 3 UU ITE apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepsa Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Diakui Hotman Paris kalau dirinya bka suara terkait kasus Nikita Mirzani lantaran banyak orng yang bertanya kepdanya.
“Tolong diperluas di publik karena banyak orang bertanya kepada Hotman,” sebut Hotman Paris.
Ditegaskan Hotman Paris bahwa dirinya tidak menuduh, melainkan hanya sekadar bertanya kepda Kejaksaan perihal Nikita Mirzani yang ditahan.
“Saya tidak menuduh, saya cuma bertanya,” jelas Hotman Paris.
“Apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ada nggak pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.
Jika memang pasal yang dituduhkan hanya pada 27 ayat 3 UU ITE maka Hotman Paris meminta pendapar ahli hukum di seluruh Indonesia.
“Asal dasar apa Karena undang-undangnya KUHAP jelas-jelas kalau dibawah 5 tahun tidak bisa ditahan,” kata Hotman Paris.
“Tolong dijelaskan pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan?,” tanya Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga bertanya kepada para ahli hukum perihal masalah Nikita Mirzani.
“Tolong beri masukkannya,” jelas Hotman Paris.
Ikuti Terus Berita Tribunjambi.com Melalui Google News.