Berita Selebritis

Kekasih Nindy Ayunda di Atas Angin, Peluang Nikita Mirzani Bebas Sulit, Hotman Paris Sebut Janggal

Pihak Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda menyambut baik kelutusan Kejari Serang Banten yang menolak permohonan Nikita Mirzani itu.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nikita Mirzani, Dito Mahendra dan Nindy Ayunda 

TRIBUNJAMBI.COM - Peluang Nikita Mirzani untuk keluar dari tahanan kini kian sulit.

Pasalnya permohonan penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten.

Pihak Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda menyambut baik kelutusan Kejari Serang Banten yang menolak permohonan Nikita Mirzani itu.

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy mengaku jika keputusan tersebut sudah tepat.

"Kita belum melihat penjelasannya yang konkret terkait alasan-alasan penolakan itu," ungkap Yafet.

"Namun ditegaskan bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau diajukan oleh Nikita Mirzani keputusan yang tepat," tambahnya.

Baca juga: Dewi Perssik Sampai Ngucap saat ada Wanita yang Memfitnah Dirinya

Baca juga: Sosok ini Sebut Andre Irawan Tidak Mau Berikan Nafkah untuk Anak Roro Fitria

Baca juga: Penampakan Natasha Wilona Jadi Pria di Series Skaya and The Big Boss

"Keputusan yang mayang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya lagi.

Menurut Yafet, Kejari Serang Banten memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan menolak permohonan penangguhan penahanan.

Salah satu alasan yakni agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang merupakan kewenangan diskresi dari jaksa yang terkait dengan kekhawatiran mengulangi tindak pidana, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Hotman Paris Singgung Soal Kejanggalan.

Diakui Hotman Paris bahwa ia merasa ada kejanggalan terkait penahanan Nikita Mirzani.

Menurut Horman Paris Nikita Mirzani seharusnya tidak ditahan jika dipersangkakan pada pasal 27 UU ayat 3 ITE.

Menurut Hotman Paris dalam kasus pencemaran nama baik seperti yang dilakukan Nikita Mirzani, pelaku terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Maka dari itu Hotman Paris menanyakan ke Kejaksaan pasar apa yang dikenakan ke Nikita Mirzani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved