Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Ternyata Nomor Rompi Tahanan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Selalu Berubah

Rompi tahanan warna merah yang digunakan putri candrawati dkk, terdakwa kasus pembunuhan yosua, ternyata berbeda nomornya dalam tiga kesempatan.

Tayang:
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati satu di antara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menggunakan nomor rompi berbeda pada dua persidangan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada hal menarik dalam atribut yang digunakan oleh para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rompi tahanan warna merah yang digunakan keduanya ternyata berbeda nomornya dalam tiga kesempatan.

Pada awal jadi tahanan kejaksaan, Ferdy Sambo menggunakan nomor 69.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi, menggunakan rompi tahanan nomor 74.

Selanjutnya pada saat sidang perdana yakni pembacaan dakwaan, terlihat Ferdy Sambo menggunakan rompi nomor 01.

Adapun Putri Candrawathi ketika sidang dakwaan menggunakan rompi tahanan nomor 69.

Selanjutnya, ketika sidang putusan sela, terlihat Putri Candrawati menggunakan rompi nomor 02, sementara Ferdy Sambo gunakan nomor 01.

Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini ditahan di tempat berbeda.

Terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Tak hanya keduanya, terdakwa yang lain juga mendapatkan rompi dengan nomor berbeda setiap sidang.

Misalnya Bharada E, pada saat pertama kali ditahan jaksa pakai rompi nomor 89.

Kemudian saat sidang dakwaan, dia mendapatkan rompi nomor 10.

Adapun ketika hadir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, terlihat Bharada Richard Eliezer menggunakan rompi nomor 70.

Para terdakwa hanya menggunakan rompi hingga di pintu ruang masuk ruang ruang sidang.

Sesaat sebelum melangkahkan kaki ke dalam ruang persidangan, borgol dan rompi yang dikenakan dibuka oleh jaksa.

Mengapa bisa nomor rompi tahanan para terdakwa ini bisa selalu berubah-ubah? Apakah tidak ada aturannya?

Dikutip dari artikel klinik Hukumonline, perihal pakaian yang dikenakan terdakwa dalam sidang, tidak diatur secara spesifik pada KUHAP.

Pada persidangan selama ini, terdakwa bisa menggunakan pakaian apapun, termasuk juga dipakaikan rompi tahanan.

Ada kebebasan berpakaian diberikan kepada terdakwa, asalkan dalam tahap yang dianggap sopan.

Penilaian pakaian yang sopan atau tidak ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir Yosua akan kembali menjadi saksi pada sidang yang akan digelar pada 1 November 2022 untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Nelson Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Yosua mengatakan, para saksi sudah siap berhadapan dengan bekas jenderal bintang dua itu.

Termasuk Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadri Yosua yang selama ini sangat terpukul, ucapnya, dipastikan akan tegar pada sidang tersebut.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir Yosua Pekan Depan, Rosti Siapkan Kalimat Ini

Baca juga: Sidang Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Ketemu Keluarga Brigadir Yosua

Sementara itu adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Maha Reza Rizky Hutabarat mengatakan, siap mendengar kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Putra bungsu pasangan Samuel Hutabarat-Rosti Simanjuntak itu mengatakan, keluarganya sudah merelakan kematian Yosua.

“Siap siap saja sih, karena kan kita juga dibilang sudah, kalau menurut Reza sendiri mengikhlaskan kepergian Abang Yosua,” kata Reza di Program Rosi tayang di YouTube Kompas TV.

Peristiwa di Magelang disebut sebagai penyebab kematian Brigadir J.

Berdasarkan pengakuan Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, dia mengaku dilecehkan Brigadir Yosua.

Putri lalu mengadu ke Ferdy dan akhirnya Brigadir J ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di persidangan. Namun, peristiwa di Magelang belum disinggung dan tidak masuk ke dalam dakwaan para tersangka.

Reza menambahkan, keluarganya telah menempuh semua upaya hukum.

Keluarga besarnya siap menerima jika pada akhirnya nanti tidak sesuai harapan.

Kalau pun keluarganya marah dan menuntut, kata Reza, Yosua tidak akan bisa hidup kembali. Ia juga yakin bahwa Tuhan menyaksikan apa yang terjadi.

“Yang penting kita sudah berusaha. Toh juga kalau kita mau marah, mau nuntut lagi, emang Abang bisa hidup lagi? Kan enggak,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Reza juga membantah informasi yang menyebut kakaknya berubah setelah menjadi ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Menurutnya, kakaknya tetap menjadi Yosua yang ia kenal. Yosua, di matanya adalah orang yang pendiam, baik, dan konsisten dengan kepercayaannya.

Yosua tetap memberikan perhatian kepada keluarganya selama menjadi anak buah Ferdy Sambo.

“Enggak ada perubahan yang begitu signifikan, enggak ada,” tegas Reza.

Brigadir Yosua Hutabarat meninggal setelah ditembak di rumah dinasnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kasus tersebut menarik perhatian publik. Bukan hanya karena kasus polisi tembak polisi, dan awalnya penuh skenario fiktif.

Banyak aparat terseret karena bertindak tidak profesional dan menutupi peristiwa yang sebenarnya. (*)

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Sidang 1 November, Saksi Sudah Siap

Baca juga: Adu Bukti Pengacara Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawati

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved