Update Terbaru dari BPOM, 65 Obat Sirup Yang Aman Untuk Dikonsumsi

Sebelumnya, BPOM juga sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang aman untuk dikonsumsi yakni 133 obat.

Editor: Rahimin
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup. Update Terbaru dari BPOM, 65 Obat Sirup Yang Aman Untuk Dikonsumsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Semakin bertambah daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi.

Yang terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi.

Sebelumnya, BPOM juga sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang aman untuk dikonsumsi yakni 133 obat.

Terbaru, BPOM mengeluarkan daftar 65 obat sirup yang aman dikonsumsi.

BPOM merilis, 65 obat sirup ini tidak mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.

Hal itu dikatakan Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers virtual, Kamis (27/10/2022). 

"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops," katanya.

Baca juga: 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai Tertera, Ambang Batas EG dan DEG 0,5 per Mg/Hari

Menurut Penny Lukito, 65 obat sirup yang baru dirilis BPOM ini tidak mengandung kandungan berbahaya.

"Dari penelusuran, diperoleh data tambahan 65 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol. Sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai," ujarnya.

Ini daftar terbaru 65 obat sirup yang aman dikonsumsi:

1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma

3. Cataflam (obat radang) Pemilik izin edar: Novartis Indonesia

4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika) Pemilik izin edar: Meprofarm

5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi) Pemilik izin edar: Yekatria Farma 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved