Sidang Ferdy Sambo

Adik Brigadir Yosua sebut tak Dendam Pada Bharada Eliezer

Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Brigadir Yosua mengungkapkan bahwa dia tidak dendam pada Bharada Eliezer.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Tayangan Rosi KompasTV
Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Brigadir Yosua mengungkapkan bahwa dia tidak dendam pada Bharada Eliezer. 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Brigadir Yosua mengungkapkan bahwa dia tidak dendam pada Bharada Eliezer.

Dalam tayangan Rosi KompasTV, Reza sapaan Mahareza Rizky Hutabarat menceritakan bagaimana perasaannya setelah menjadi saksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Saat bersaksi terhadap Bharada E, Reza mengungkapkan tak sedikitpun memiliki dendam terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

Bahkan Reza mengungkapkan bahwa dalam bersaksi itu Reza cenderung merasa santai dan tidak menganggaps ebagai beban.

"Perasaan ketika jadi saksi nggak gimana gimana banget ya kak, yaudah, santai aja sih," kata Reza dikutip dari Kompas TV dalam acara Rosi  Kamis (27/10/2022)

Reza mengungkapkan tidak memiliki dendam terhadap terdakwa pembunuhan berencana abangnya tersebut.

Dengan memberikan kesaksian di peridangan yang digelar di Pengadlian Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) lalu bisa diceritakan semuanya. Sebab sejak mendengar kematiannya Reza lebih memilih diam.

Sehingga adik kandung Brigadir Yosua tersebut merasa lebih lega setelah mengungkapkan semunya di muka sidang.

"Nggak ada juga kayak rasa dendam ke Eleizer, yang pasti pas selesai jadi saksi itu rasanya sedikit lebih plong, ngomong semuanya gitu. Selama ini kan masih diam aja, pas sidang kemarin kita ungkapin semuanya,"

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved