5 Wilayah di Jambi Ini Tetap Terapkan Tilang Manual Bagi Pelanggar Berat

Ditlantas Polda Jambi menarik surat tilang dari personelnya di lapangan, menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, ikut menarik surat tilang dari personelnya di lapangan, menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan tilang manual.

"Ya, sejak awal sudah kita tarik dari personel dan sementara kita kumpulkan di Polda," kata Dhafi, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Jumat (28/10/2022).

Namun kata Dhafi, khusus untuk Polres yang wilayahnya dilalui truk angkutan batubara masih disediakan surat tilang atau tilang manual.

Hal ini dilakukan, agar truk batubara yang masih membandel dan melakukan pelanggaran berat dapat ditindak, khususnya pelanggaran over load atau kelebihan muatan. 

Kata Dhafi, kelebihan muatan sudah menjadi pelanggaran berat, lantaran kerap menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan yang membahayakan pengemudi hingga masyarakat.

Baca juga: Pinto Jayanegara Apresiasi Rencana Gubernur Jambi Alihkan Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Sungai

Setidaknya ada 5 Polres yang masih diberikan surat tilang, yakni, Polres Sarolangun, Batanghari, Tebo, Muaro Jambi dan Polresta Jambi.

"Nah, untuk 5 wilayah ini tetap kita berikan surat tilang, jangan sampai nanti truk batubara itu semberono dan melanggar aturan," jelas Dhafi.

Sebelumnya, Dhafi sebut akan menindak lanjuti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan tilang manual dan penindakan secara simpatik pelanggaran lalu lintas.

Kata Dhafi, jajarannya akan mengutamakan penindakan secara simpatik atau teguran tertulis dan penilangan secara ETLE.

"Ya tentu kita akan kedepankan penindakan simpatik dan ETLE, tetapi kalau masih kedapatan melanggar lagi ya kita lakukan tindakan tilang manual" katanya.

Namun di Jambi, kata Dhafi, pihaknya masih akan melakukan tilang manual di berbagai sektor pelanggaran, khususnya pelanggaran yang melibatkan truk angkutan batubara.

"Nah, ada beberapa tilang manual yang tetap harus kita lakukan. Khusus batubara yang kelebihan muatan misalnya, itu sudah masuk pelanggaran berat, jadi tetap kita tilang manual," jelasnya.

Baca juga: Soal Jalur Sungai untuk Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemerintah Libatkan Pihak Terkait

Ia melanjutkan, tilang manual juga masih diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi sebabkan kecelakaan, yakni melawan arus, kebut-kebutan hingga aksi balapan liar.

"Jadi, ini harus kita tilang supaya motor atau barang bukti bisa kita tahan," sebutnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas. 

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Instruksi itu dikeluarkan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10).

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Minta Pelabuhan Batubara Tidak Terpusat di Talang Duku

Para Polantas juga diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.

Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas. Kemudian, seluruh anggota Polantas juga diminta untuk hadir di lapangan untuk melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan. 

Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. "Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," bunyi instruksi dalam telegram Kapolri itu.

Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara. Jenderal Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas. Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Fraksi Gerindra Dukung Pemprov Jambi Bangun Jalan Talang Duku 

Lebih jauh, Sigit juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas. Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran. Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved