Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Ferdy Sambo dan Brigadir Josua Bertarung Soal Dugaan Pelecehan Seksual

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua bertarung terkait pembuktian  dugaan pelecehan seksual.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsinya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua bertarung terkait pembuktian  dugaan pelecehan seksual.

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri mengklaim sudah punya sejumlah bukti pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawati akan diadu dengan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual sangat lemah.

 Martin menyindir sosok Febri Diansyah loyalis korupsi seketika luntur karena telah mengesampingkan akal sehat saat memperjuangkan dugaan pelecehan seksual.

"Kalau kita tahu dia dulu punya idealisme anti korupsi dan juga katanya bahwa yang bersangkutan ini tidak mau menerima perkara korupsi atau suap. Tapi faktanya bahwa terdakwa ini juga terindikasi melakukan suap, tapi mereka bela. Makanya ini satu idealisme yang luntur yang juga mereka kesampingkan dalam membela perkara ini," kata Martin.

Kata Martin dalam surat dakwaan membuktikan bahwa dugaan pelecehan seksual itu tidak terjadi.

"Lalu mengenai pelecehan seksual, dalam surat dakwaan JPU tidak ada secara tegas JPU mengamini bahwa pernah terjadi pelecehan seksual di Magelang, yang ada itu hanya kata kata seperti ini Bung Yasir, yang pertama bahwa ada klaim sepihak terdapat kekerasan seksual yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Nah ini berarti jaksa menempatkan posisi diri berhati hati, jangan sampai nanti kena prank,"

Pernyataan Martin itu pun didukung dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan Lie Detector yang seharusnya ada muncul tentang pelecehan seksual.

"Apalagi ini didukung sebelum berkas ini dilimpahkan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan Lie Detector. Salah satu yang diperiksa pastilah terhadap dugaan kekerasan seksual," katanya.

"Kalau hasil Lie Detector 100 persen mengatakan bahwa keterangan si Putri ini valid, saya yakin pasti seharusnya itu bisa menjadi satu pendukung kesaksian si Putri. Tapi pertanyaannya kenapa dalam surat dakwaan itu tidak dicantumkan," tambahnya.

 Martin menyebut Ferdi tidak cermat dan kurang memperhatikan isu yang berkembangan belakangan.

"Menurut saya Ferdi ini kurang cermat, kurang jelas, kurang lengkap dan kurang memperhatikan isu isu yang sebelumnya," kata Martin.

Sehingga kata Martin, yang perlu dilihat Psikologi Forensik itu masuk dalam ahli. Kemudia dalam ahli mana dalam memberikan kesaksian, apakah saksi A De Charge atau A Charge.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved