Sidang Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eksepsi Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eksepsi Ricky Rizal , tedakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga ditolak majelis hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eksepsi Ricky Rizal , tedakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga ditolak majelis hakim. 

TRIBUNJAMBI.COM - Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eksepsi Ricky Rizal , tedakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga ditolak majelis hakim.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang disampaikan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mengutip dari tayangan Kompas tv, pembacaan putusan sela itu dihaapan terdakwa Ricky Rizal yang mengenakan baju putih.

"Menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakawa (Ricky Rizal Wibowo)," kata hakim membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 799 atas nama Ricky Rizal Wibowo dilanjutkan," lanjut hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) dengan agenda menghadirkan sebanyak 12 orang dan dimulai pada pukul 9.30 WIB.

Hakim juga menegaskan akan tetap melanjutkan persidangan meskipun penasehat hukum tidak hadir.

"Persidangan akan kita mulai pada pukul 9.30 WIB dengan ketentuan apabila penasehat hukum belum datang maka kita tetap akan melanjutkan tanpa kehadiran tanpa penasehat terdakwa,"

 

Eksepsi Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Ditolak

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawati Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawathi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Sidang Putri Candrawati
Sidang Putri Candrawati (Capture Tayangan KompasTV)

Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Putri Candrawathi, maka majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Putri Candrawathi tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.

Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi melalui Kuasa Hukumnya.

"Satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum tersebut (Putri Candrawathi). Dua, menetapkan perkara nomor 797 PN Jakarta Selatan untuk dilanjutkan," kata Hakim dikutip dari Youtube Kompas TV.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Ferdy Sambo dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Majelis sependapat dengan JPU yang menyampaikan dakwaan Ferdy Sambo telah tersusun secara terstruktur dan sistematis.

Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.

Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya.

"Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasehat Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim dikutip dari Youtube Kompas TV.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan perencana Brigadir Yosua.

Sidang Putusan Sela atas Eksepsi Ferdy Sambo yang disampaikan melalui Kuasa Hukum dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Usai membacakan putusan yang menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untkm melanjutkan pemeriksaan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796 yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Majelsi Hakim.

Sementara biaya perkara dalam putusan tersebut saat ini masih ditangguhkan oleh Majelis…

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yousa, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Periksa Ferdy Sambo

Baca juga: Hasil Putusan Sela Sidang Ferdy Sambo, Semua Keberatan Kuasa Hukum Ditolak

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved