Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yousa, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Periksa Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yousa, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Periksa Ferdy Sambo

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan perencana Brigadir Yosua.

Sidang Putusan Sela atas Eksepsi Ferdy Sambo yang disampaikan melalui Kuasa Hukum dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Usai membacakan putusan yang menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum  melanjutkan pemeriksaan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796 yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Majelsi Hakim.

Sementara biaya perkara dalam putusan tersebut saat ini masih ditangguhkan oleh Majelis Hakim hingga nanti ada putusan akhir.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mendatangkan 12 orang saksi pada persidangan selanjutnya.

"Dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang.

Penasehat Hukum meminta nama nama saksi yang akan dihadirkan agar diberikan.

"Iya, kami akan koordinasikan dengan penasehat hukum yang mulia," kata JPU.

Setelah putusan sela itu, Ferdy Sambo yang mengenakan baju putih itu langsung meninggalkan ruang sidang seusai menemui penasehat hukumnya.

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Ferdy Sambo dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved