Berita Selebritis

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Warganet: Makanya Jaga Mulut!

Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra karena postingan Instagramnya.

Postingan Nikita Mirzani itu dianggap mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Melansir dari berbagai sumber, Nikita Mirzani pernah memposting di Instagram Storynya dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Ternyata postingan Nikita Mirzani itu diketahui oleh Dito Mahendra.

Lantaran merasa terganggu dan keberatan dengan postingan tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Postingan Terakhir Nindy Ayunda Diserbu Warganet: Hayuk Bikin Selametan!

Baca juga: Nikita Mirzani Dibikin Malu Isa Zega, Parodikan Nyai Ngamuk-ngamuk di Penjara: Saya Tak Mau Ditahan

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang: Supaya Tersangka Tidak Melarikan Diri

Diketahui Dito Mahendra melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.

Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.

Kepala Kejari Serang itu pun menjelaskan alasan obyektif dan subyektif penahan Nikita Mirzani.

Untuk alasan obyektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan untuk alasan subyektif, Pasal 21 KUHAP bahwa Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebut Freddy D Simanjuntak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved