Berita Selebritis
Nikita Mirzani akan Sekamar dengan 8 Orang WBP di Rutan kelas IIB Serang
Ia juga mengatakan Nikita Mirzani akan sekamar dengan 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), "Dia sekamar dengan 8 orang WBP, sehingga total dala
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nikita Mirzani harus bersabar saat ini.
Dirinya diketahui telah ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Artis Nikita Mirzani pun saat ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno menyampaikan hal tersebut.
Juno mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Ia juga mengatakan Nikita Mirzani akan sekamar dengan 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Dia sekamar dengan 8 orang WBP, sehingga total dalam kamar berjumlah 9 orang,"jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa fasilitas yang diterima oleh Nikita Mirzani sama dengan warga binaan lainnya.
Baca juga: Wajar Bunda Corla Mendoakan Nikita Mirzani, Ternyata Sempat Dibantu oleh Artis Kontroversi Itu
"Tidak ada perlakuan khusus, semua sama,"ungkapnya.
Perlengkapan kamar pun telah lengkap dan telah disediakan.
"Nikita Mirzani telah ditempatkan diruangan,"ungkapnya.
Sebelumnya, Belum lama ini publik dihebohkan dengan penahanan Nikita Mirzani.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejari Serang.
Dalam tayangan youtube KH Infotaiment, Rizkinil dari Kejari Serang mengatakan bahwa berkas Nikita Mirzani sudah lengkap.
"Pada tanggal 6 Oktober 2022 sudah lengkap berkasnya,"ungkap Rizkinil.