Sidang Ferdy Sambo
12 Saksi Kembali Dihadirkan pada Sidang Bharada Eliezer Siang Ini
Sebanyak 12 orang saksi yang memberikan keterangan di persidangan terdakwa Bharada E Rabu (26/10/2022) siang ini.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 12 orang saksi yang memberikan keterangan di persidangan terdakwa Bharada E Rabu (26/10/2022) siang ini.
Setelah pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan pada agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi.
Dikutip dati iaran langsung Youtube Kompas TV, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.
Dikatakan hakim bahwa pemeriksaan saksi tersebut yakni sebanyak 12 orang yang terdiri dari keluarga korban dan pengacara keluarga.
"Agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan 12 orang saksi dari korban dan keluarganya," kata Majelis dikutip Tribunjambi.com, Rabu (26/10/2022).
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) nanti pada pukul 9.30 WIB.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawati Ditolak
HAKIM TOLAK EKSEPSI PUTRI CANDRAWATHI
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawathi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.
Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Putri Candrawathi, maka majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Putri Candrawathi tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.
Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi melalui Kuasa Hukumnya.
"Satu, menolak eksepsi tim penasehat hukum tersebut (Putri Candrawathi). Dua, menetapkan perkara nomor 797 PN Jakarta Selatan untuk dilanjutkan," kata Hakim dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca juga: Hasil Putusan Sela Sidang Ferdy Sambo, Semua Keberatan Kuasa Hukum Ditolak
EKSEPSI FERDY SAMBO DITOLAK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan sela atas Eksepsi Ferdy Sambo dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.
Majelis sependapat dengan JPU yang menyampaikan dakwaan Ferdy Sambo telah tersusun secara terstruktur dan sistematis.
Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.
Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya.
"Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasehat Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim dikutip dari Youtube Kompas TV.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan perencana Brigadir Yosua.
Sidang Putusan Sela atas Eksepsi Ferdy Sambo yang disampaikan melalui Kuasa Hukum dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Usai membacakan putusan yang menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untkm melanjutkan pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796 yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Majelsi Hakim.
Sementara biaya perkara dalam putusan tersebut saat ini masih ditangguhkan oleh Majelis Hakim hingga nanti ada putusan akhir.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mendatangkan 12 orang saksi pada persidangan selanjutnya.
"Dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yousa, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Periksa Ferdy Sambo
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang.
Penasehat Hukum meminta nama nama saksi yang akan dihadirkan agar diberikan.
"Iya, kami akan koordinasikan dengan penasehat hukum yang mulia," kata JPU.
Setelah putusan sela itu, Ferdy Sambo yang mengenakan baju putih itu langsung meninggalkan ruang sidang seusai menemui penasehat hukumnya.
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan,
Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.