Sidang Ferdy Sambo
Kamaruddin Bersaksi Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E : Keterangan Saksi Sudah Benar
Kamaruddin Bersaksi Soal Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Bharada E : Keterangan Saksi Sudah Benar Semua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan Kamaruddin Simanjuntak di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dibenarkan terdakwa, Bharada Richard Eleizer.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak menyanggah keterangan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Keluarga Brigadir Yosua.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).
Bharada E mengatakan bahwa keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak yang disampaikan selama persidangan semuanya benar.
"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa dikutip dari tayangan Yaoutube Kompas TV, Selasa (25/10/2022)
Pertanyaan hakim tersebut pun berupaya dijawab oleh Ronny Talapessy, Kuasa Hukum terdakwa.
Namun saat Roni memegang mic untuk menjawab dipotong oleh Kamaruddin Simanjuntak.
"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.
Sembari tertawa, Ronny terlihat menyerahkan mic kepada Eliezer untuk menjawab pertanyaan hakim soal keterangan Kamaruddin.
"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ujar Eliezer.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
12 SAKSI HADIR DI SIDANG
Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Di antara saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.
"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).
"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.
Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.
"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"
"Tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Maka saya katakan Bharada Richard Eleizer sudah memenuhi unsur kejahatan karena dia menembak yang sudah lumpuh,"
Sehingga Kamaruddin mengatakan ke Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk menjadikan Bharada E menjadi tersangka.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Roni Talapessy menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yakni kliennya dan Ferdy Sambo.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yaitu Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo. Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru pelurunya rusak. Karena kan kalau teman teman lihat lagi yang diambil oleh Timsus itu sudah berapa kali renkonstruksi. Nanti akan buktikan lagi di persidangan," katamya.
Terkait keterangan Kamaruddin terkait di persidangan tersebut, Roni menyampaikan nanti akan dibuktikan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
"Nanti kan agenda pembuktian, nanti kan kelihatan disitu senjata siapa, kemudian pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari Labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan,"
Daftar 12 orang yang akan memberikan kesaksian pada sidang tersebut sebagi berikut :
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ingat Mendiang Brigadir Yosua
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Libatkan Banyak Anggota Polisi, Faktor Psiko Hirarki?
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Diminta Perbaiki Paradigma dan Kultur Buruk di Kepolisian