Sidang Ferdy Sambo
Bripda LL Adik Brigadir Yosua Sempat Curiga dan Merasa Ada yang Mengganjal
Bripda LL Hutabarat, adik Brigadir Yosua Hutabarat merasa ada yang janggal ketika diminta datang ke Biro Provos.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bripda LL Hutabarat, adik Brigadir Yosua Hutabarat merasa ada yang janggal ketika diminta datang ke Biro Provos.
Keterangan itu disampaikan Bripda LL saat memberikan kesaksian pada sidang perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Selasa (25/10/2022).
Dikutip dari Youtube Kompas TV, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa meminta melanjutkan keterangan Bripda LL Hutabarat.
"Saat saya bertemu bang Daden (di Saguling), saya kan masih berpakaian bebas, saya sapa duluan. Bang saya bilang gitu, saya bilang saya dipanggil ke Biro Provos ni bang, eh kamu kok pakaian preman, PDL kamu mana dia bilang gitu. Saya bilang PDL saya lagi di laundri, saya bilang gitu. Nanti saya bilang gitu," katanya dikutip Tribunjambi.com dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (25/10/2022).
"Kamu bawa senpi nggak," ujar Bripda LL menirukan ucapan seniornya yang langsung menggeledahnya.
Penggeledahan yang dilakukan itu mulai dari pinggang hingga ke kaki Bripda LL Hutabarat.
Kemudian Bripda LL diminta membuka jok motornya untuk memeriksa apakah ada senjata api atau tidak.
"Disitu curiga nggak saudara ?," tanya hakim.
"Disitu saya sudah feeling, kenapa gitu," kata Bripda LL kepada Hakim.
Namun kecurigaannya itu belum diketahui kenapa seniornya itu memeriksa hingga menanyakan serta memastikan bahwa dia tidak membawa Senpi.
"belum tahu apa apa yang mulia ," katanya lagi.
Kemudian Bripda LL diminta mengambil pakaian di Laundry dan memberikan kabar ke seniornya jika sudah sampai di Biro Provos.
"Saya buru buru ke Biro Provos, sampai. Saya nggak langsung hubungi bang Daden. Tapi saya nanya ke piket penjagaan gedung Biro Provos," katanya.
"Ada sedikit yang mengganjal, waktu itu sekitar pukul 7.00 WIB lewat saya melihat Damson, dia menyiram teras dari dekat pintu garasi. Saya nanya kenapa Damson menyiram teras malam malam gini," cita kecurigaan Bripda LL ke Majelis Hakim.
Sebab pada biasanya Damson dikatakan Bripda LL Hutabarat menyiram tanaman dan aspal sekitar rumah pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB.
12 SAKSI HADIR DI SIDANG
Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Diantara saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.
"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).
"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.
Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.
"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"
"Tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Maka saya katakan Bharada Richard Eleizer sudah memenuhi unsur kejahatan karena dia menembak yang sudah lumpuh,"
Sehingga Kamaruddin mengatakan ke Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk menjadikan Bharada E menjadi tersangka.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Roni Talapessy menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yakni kliennya dan Ferdy Sambo.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yaitu Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo. Ini kan permasalahnnya adalah alat buktinya kan rusak, peluru pelurunya rusak. Karena kan kalau teman teman lihat lagi yang diambil oleh Timsus itu sudah berapa kali renkonstruksi. Nanti akan buktikan lagi di persidangan," katamya.
terkait keterangan Kamaruddin terkait di persidangan tersebut, Roni menyampaikan nanti akan dibuktikan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
"Nanti kan agenda pembuktian, nanti kan kelihatan disitu senjata siapa, kemudian pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari Labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan,"
Daftar 12 orang yang akan memberikan kesaksian pada sidag tersebut sebagi berikut :
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
#KAMARUDDIN BERSAKSI
Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua menjadi yang pertama memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan terkait Perkara Penipuan Pembunuhan Berencana.
Sidang dengan terdakwa Bharada E dengan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Pada tayangan Youtube Polri TV yang dikutip Tribunjambi.com menjelaskan bagaimana awalnya dia menjadi kuasa Hukum.
Kamarudin juga menjelaskan bahwa awal mengetahui kejadian diposting di sosial media facebook.
"Kami melakukan investasi setelah mendapatkan kuasa pada 13 Juli 2022, tetapi saya sudah yakin ini pembunuhan terencana," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Youtube POLRI TV, Selasa (25/10/2022).
"Dalam hal investigasi yang saudara lakukan, apa yang saudara temukan, dan temukan," tanya JPU.
"Dari yang kami ada informasi dari kepolisian bahwa ada terjadi pembunuhan polisi oleh polisi," katanya.
Kemudian dia juga mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi mengalami pemeriksaan yang dilakukan oleh almarhum. Namun dari informasi yang didapatkannya itu, Kamarudin merasa janggal.
Sehingga pihaknya kembali melakukan investigasi dengan metode wawancara.
"Saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelegen dan saksi lainnya yang minta dirahasiakan. Ternyata itu hoaks, bahwa tidak terjadi tembak menembak,"
Saya juga mendapat informasi bahwa CCTV disambar petir, karena CCTV diduga sudah dilakukan pencopotan.
Perintah pencopotan itu pertama dilakukan oleh AKP dari Subdit IV Pidum Polri. Karena tidak mengerti, dia kemudian memanggil ahli CCTV.
KETERANGAN PERS KAMARUDDIN DAN RONI USAI SIDANG
Kamarudin Simanjuntak berikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer.
Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Diantara saksi yang dihadirkan yakni Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.
"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).
"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.
Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.
"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"
Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia dirumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Almarhum dimakamkan di kampung halaman Sungai Bahar Jambi pada 11 Juli 2022.
Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan kembali mendengarkan keterangan Kamaruddin simanjuntak. Kemudian akan dilanjutkan dengan keterangan saksi lainya.
Baca juga: Vera Simanjuntak Menangis di Persidangan, Ingat Mendiang Brigadir Yosua
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sampaikan Fakta Baru
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak Bersaksi soal Pembunuhan Berencana