Sidang Ferdy Sambo
Sidang Kasus Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak Bersaksi soal Pembunuhan Berencana
Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan siaran langsung ditegur majelis hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan siaran langsung ditegur majelis hakim.
Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada E menghadirkan 12 saksi.
Sebanyak 12 orang saksi tersebut merupakan dari keluarga korban yakni ayah dan ibu Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga, Vera Simanjuntak kekasih Brigadir Yosua, dan tenaga kesehatan.
Persidangan yang pertama kali mendengarkan keterangan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua itu dilarang oleh majelis hakim untuk disiarkan langsung.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menegur pengunjung yang melakukan siaran langsung di persidangan.
Pengunjung sidang itu ditegur oleh hakim saat Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hkum Keluarga Brigadir Yosua memberikan kesaksian.
"Ijin bapak, ketua majelis, sebelum dilanjutkan pemeriksaan saksi, rupanya masih terdapat yang live di persidangan ini bapak, ini ada fakta buktinya,"
"Mohon dimatikan, tolong petugas keamanan, tolong disisir, matikan handphonenya," kata hakim.
Majelis hakim pun mengambil alih pertanyaan yang diajukan kepada Kamarudin. Jika dilanjutkan maka sidang akan lebih lama.
#KAMARUDDIN BERSAKSI
Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua menjadi yang pertama memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan terkait Perkara Penipuan Pembunuhan Berencana.
Sidang dengan terdakwa Bharada E dengan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Pada tayangan Youtube Polri TV yang dikutip Tribunjambi.com menjelaskan bagaimana awalnya dia menjadi kuasa Hukum.
Kamarudin juga menjelaskan bahwa awal mengetahui kejadian diposting di sosial media facebook.