Berita Jambi

3 Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi Siap Disidangkan

Berita Jambi, Pengadilan Negeri Jambi menerima pelimpahan berkas perkara kasus kebakaran gudang minyak ilegal, dengan tersangka Arige Pandu, Eli,

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Gudang minyak di RT 71, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi alami kebakaran, Senin (15/8/2022). Update terbaru, 3 tersangka kasus kebakaran gudang minyak ini akan segera disidangkan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menerima pelimpahan berkas perkara kasus kebakaran gudang minyak ilegal, dengan tersangka Arige Pandu, Eli, dan Dasman.

Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut telah selesai dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Saat ini, pihaknya juga telah menetapkan majelis hakim, untuk segera menyidangkan kasus tersebut.

"Majelis hakim yang akan menangani perkara itu sudah dibentuk, hakim ketua Rio Destrado, Budi dan Dini sebagai hakim anggota," kata Yandri, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Lomba Pacu Biduk Meriahkan HUT Kabupaten Sarolangun Ke-23

Baca juga: Boleh Jual Gas 3 Kg di Eceran Asal Sesuai HET, Kadisperindag Kota Jambi: Itu yang Sulit

Sebelumnya, JPU Kejari Jambi Gempa Awaljon mengatakan, terhadap tiga tersangka akan didakwa dengan sejumlah pasal tentang minyak dan gas bumi. Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 40 angka 8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 23a UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengenai peran para tersangka kata Gempa, Arige Pandu merupakan pemilik gudang minyak, kemudian Eli merupakan istri Arige Pandu, ikut membantu menjalankan usaha tersebut, dan Dasman merupakan sopir truk tangki yang digunakan untuk mengangkut minyak ke perusahaan pembeli.

Mengenai status penahanan, Arige Pandu dan Dasman dilakukan penahanan rutan, sesuai dengan penahanan penyidik. Sedangkan Eli dilakukan penahanan kota. (Tribunjambi.com/Solehan)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lomba Pacu Biduk Meriahkan HUT Kabupaten Sarolangun Ke-23

Baca juga: Boleh Jual Gas 3 Kg di Eceran Asal Sesuai HET, Kadisperindag Kota Jambi: Itu yang Sulit

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Diminta Perbaiki Paradigma dan Kultur Buruk di Kepolisian

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved