Berita Jambi

3 Syarat agar Warga Binaan Lapas Jambi Bisa Dapat Remisi

Berita Jambi, Kemenkum HAM Jambi akan memberikan remisi hari kemerdekaan dan remisi khusus, kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Jambi Aris Munandar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jambi akan memberikan remisi hari kemerdekaan dan remisi khusus, kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Jambi Aris Munandar mengatakan, ada tiga indikator dalam pemberian remisi hari kemerdekaan dan remisi khusus.

"Tiga indikator itu seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan risiko untuk tidak mengulangi kejahatannya," kata Aris, Senin (24/10/2022).

Selain remisi hari kemerdekaan dan khusus, ada juga remisi kemanusiaan, yang diperuntukkan untuk warga binaan anak dan warga binaan yang mengalami sakit yang sulit disembuhkan.

"Pemberian remisi kemanusiaan juga memiliki beberapa persyaratan, untuk anak harus berumur dibawah 18 tahun, sedangkan untuk warga binaan yang sakit harus dilakukan pemeriksaan oleh dokter lapas atau dokter ahli," tegasnya.

Baca juga: Nekat Curi Kursi dan Meja Sekolah, Pria di Kota Jambi Diringkus Polisi

Baca juga: Sekretaris Dewan Amir Hasbi Bacakan Hasil Keputusan PAW Afif Firmansyah ke Abdul Jalil

Saat ini, setidaknya ada 4.257 orang warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.

Ribuan warga binaan tersebut, tersebar di Lapas kelas II A Jambi, Lapas kelas II Sarolangun dan Lapas kelas II B Bangko orang. Kemudian di Lapas kelas IIB Muaro Bungo, Lapas kelas IIB Muaro Tebo dan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

Selanjutnya di Lapas Kelas II B Muara Bulian, Lapas Narkotika Muara Sabak, Lapas perempuan kelas II B Jambi, LPKA Kelas II B Jambi dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. (Tribunjambi.com/Solehan)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pencurian Meja dan Kursi Sekolah di Danau Teluk Jambi, Pelaku Buang Barang Bukti di TPU

Baca juga: 20 Sekolah di Kota Jambi Deklarasikan Tolak Geng Motor

Baca juga: DPRD Jambi Soroti Direktur Bank Jambi Tak Hadir Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan PT Bank Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved