Berita Jambi
Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Dilimpahkan ke PN Jambi
Berita Jambi, Berkas dan tersangka kebakaran gudang minyak ilegal di Kota Jambi dilimpahkan penyidik Kejari Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas dan tersangka kebakaran gudang minyak ilegal di Kota Jambi dilimpahkan penyidik Kejari Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Pelimpahan tersangka kebakaran yang terjadi di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi itu disampaikan M Gempa Awaljon Putra, Kasi Datun Kejari Jambi pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
"Kami baru saja melimpahkan tiga berkas perkara dengan tiga terdakwa yaitu AP, EN dan DP," katanya, Kamis (20/10/2022).

Ketiga terdakwa itu didakwa dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2021 jo Pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dakwaannya yaitu didakwa dengan pasal yang diatur dalam minyak gas dan bumi, itu di pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2021 jo Pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Selain itu, Jo Pasal 23a UU no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo 40 angka 5 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait penambahan pasal tentang lingkungan hidup, Putra menyampaikan telah ditambahkan. Hal itu karena terjadinya pelanggaran pidana tersebut karena kebakaran.
Sehingga ditambahkan pasal yang disangkakan dalam dakwaan itu yakni Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Pakar Hukum: Eksepsi Ferdy Sambo Cs Upaya untuk Pecah Isu Dakwaan Jaksa
Baca juga: Manchester United, Chelsea, dan Arsenal Bersaing untuk Datangkan Victor Osimhen dari Napoli
Ketiga terdakwa terancam kurungan selama lima tahun penjara.
"Peran tersangka berdasarkan dakwaan kami bahwa inisial AP merupakan pemilik gudang penyimpanan, kemudian EN merupakan istri AP yang membantu menjalankan usaha tersebut. Kemudian EP merupakan supir truk tangki yang selama ini digunakan untuk mengangkut penjualan hasil minyak," katanya.
Sementara barang bukti yang dilimpahkan yakni 4 unit mobil tangki, truk.
Dua terdakwa tersebut dikatakan Kasi Datun yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu ditahan dalam Rumah Tahan (Rutan). Sedangkan EN dilakukan penahanan kota karena pertimbangan subjektif dan objektif, yakni adanya anak kecil dan jaminan keluarga. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pakar Hukum: Eksepsi Ferdy Sambo Cs Upaya untuk Pecah Isu Dakwaan Jaksa
Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Jumat (21/10/2022) - Rawit Rp 20 Ribu
Baca juga: Sikap Ayah Lesti Kejora Bikin Krisdayanti Kagum: Berdiri di Samping Lesti Memberikan Ketulusan