Sidang Ferdy Sambo

AKBP Arif Rachman Gemetaran Lihat Rekaman CCTV Brigadir Yosua Masih Hidup, Ini Yang Dilakukannya

AKBP Arif Rachman menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKBP Arif Rachman Arifin (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Arif Rachman menjadi terdakwa obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

AKBP Arif Rachman menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu AKBP Arif Rachman, Polri juga menetapkan tersangka lainnya dalam perkara obstruction of justice.

Diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, AKBP Arif Rachman kaget dan gemetar saat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup.

Irjen Ferdy Sambo yang mengetahui AKBP Arif Rachman dan tiga personel polisi lainnya telah melihat CCTV lalu marah dan meminta AKBP Arif Rachman memusnahkan rekaman tentang pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

Akhirnya, laptop yang berisi rekaman CCTV dimusnahkan menggunakan tangan oleh AKBP Arif Rachman.

JPU mengungkap terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin gemetar dan kegat usai melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup.

Semula Chuck Putranto yang melihat rekaman CCTV tersebut mengatakan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Rekaman CCTV tersebut disaksikan AKBP Arif Rachman, Chuck Putrantor, Baiguni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson.

Seperti dikutip dari Kompas TV, di rekaman CCTV itu, Brigadir Yosua menggnakan kaus putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Melihat isi dari rekaman CCTV tersebut membuat AKBP Arif Rachman gemetar dan takut.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata JPU. 

Setelah itu, AKBP Arif Rachman memutuskan untuk menelepon Brigjen Hendra Kurniawan.

Di ujung telepon, Brigjen Hendra Kurniawan menenangkan AKBP Arif Rachman dan mengajaknya menghadap Ferdy Sambo.

Mereka menemui Ferdy Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman melaporkan soal isi rekaman CCTV yang menunjukkan kalau Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo sampai di rumah dinas.

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo lalu mengatakan kalau itu keliru.

AKBP Arif Rachman mendengar Ferdy Sambo berbicara dengan nada meninggi dan emosi.

Ferdy Sambo lalu menanyakan siapa saja yang telah menonton isi rekaman CCTV tersebut.

 Mengetahui ada empat anak buahnya yang telah menonton membuat Ferdy Sambo marah dan meminta agar AKBP Arif Rachman menghapus dan memusnahkan file tersebut.

Ferdy Sambo juga meminta Brigjen Hendra Kurniwan memastikan agar anak buahnya menghapus arsip rekaman tersebut.

Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman meminta Chuck Putranto dan Baiguni Wibowo untuk membersihkan file tersebut.

"14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Baiquni datang menemui Arif Rahman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa dalam persidangan.

Laptop tersebut lantas diletakkan di jok belakang mobil.

Tak lama, Brigjen Hendra Kurniawan menelepon AKBP Arif Rachman dan menanyakan soal perintah Ferdy Sambo perihal pelenyapan barang bukti.

Esoknya, AKBP Arif Rachman sengaja mematahkan laptop tersebut. Padahal seluruh filenya sudah dihapus.

AKBP Arif Rachman sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

Hal itu membuat sistem elektronik menjadi tidak berfungi.

Selanjutnya, bagian laptop yang sudah dipatahkan dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Gemetar Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Laptop Akhirnya Dipatahkan Pakai Tangan

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Hampir Dibongkar 4 Bawahan, Ferdy Sambo Nangis untuk Meyakinkan

Baca juga: Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto Karena Serahkan DVR CCTV Komplek Rumdin ke Penyidik Polres Jaksel

Baca juga: Komjen Agus Nurpatria Berperan Ambil CCTV di Rumdin Ferdy Sambo, 2 Rekaman Penting Diambil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved