Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Tudingan Pelecehan Seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi Memperberat Hukuman Ferdy Sambo

Tudingan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat memperberat hukuman Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
CAPTURE POLRI TV RADIO
Tudingan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat memperberat hukuman Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tudingan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat berpotensi memperberat hukuman Ferdy Sambo.

Hal ini membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai layak untuk mendapat hukuman maksimal atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Menurutnya tudingan pelecehan seksual atas Putri Candrawathi bukan menjadi hal penting untuk dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelecehan seksualnya menurut saya bukan menjadi hal penting untuk dibuktikan Jaksa penuntut umum," kata Gandjar dalam tayangan di Akun YouTube Metro TV yang dilihat Wartakotalive.com, Rabu (19/10/2022).

"Karena begini, sungguhpun ada pelecehan seksual, tetap tidak dapat membenarkan perbuatan penghilangan nyawa, pembunuhan atau pembunuhan berencana," ujar Gandjar.

"Yang justru jadi penghantam balik, begini, kalau pelecehan seksual itu ada, maka peristiwa pelecehan seksual itu, menyempurnakan motif dan itikad jahat yang ada pada Pak FS dan Ibu PC. Jadi malah menyempurnakan," katanya.

Tudingan tersebut berakibat fatal jika tak terbukti.

Sebab Putri Candrawathi bisa dikenakan laporan palsu, karena sudah membuat laporan adanya pelecehan seksual.

Menurutnya sudah jelas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo sudah muncul kepada Ricky, lalu kepada Barada E atau Eliezer.

"Itu kan ada jeda waktu dari dimulainya perintah sampai dengan penembakan," katanya.

"Di dalam hukum pidana, unsur berencana itu digambarkan adanya waktu bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang. Lalu mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan supaya tujuan jahatnya tercapai. Jadi ada jeda waktu yang seharusnya dia meredam marahnya apalagi dia ini seorang perwira tinggi berpangkat Irjen," kata Gandjar.

"Jadi ada jeda waktu yang cukup. Dalam jeda waktu itu, ada rangkaian peristiwa yang berkesesuaian, sehingga terjadinya penembakan yang menewaskan korban," kata Gandjar.

Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Yosua.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved