UMP Jambi 2023 Segera Diumumkan, Segini Upah Minimum Provinsi Jambi Dalam 3 Tahun Terakhir
Penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat 21 November, simak daftar upah minimun Jambi selama 3 tahun terakhir.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat 21 November, simak daftar Upah Minimum Provinsi Jambi selama 3 tahun terakhir.
Dalam 3 tahun terakhir UMP Jambi tak mengalami kenaikan signifikan.
Berikut kenaikan UMP Jambi dalam 3 tahun terakhir.
1. UMP Jambi tahun 2020 sebesar Rp 2.630.161
(naik 8,51 persen dari UMP 2019)
2. UMP Jambi tahun 2021 sebesar Rp2.630.162,13
3. UMP Jambi tahun 2022 sebesar Rp 2,649,034
(naik 0,72 persen dari tahun 2021)

Kapan UMP 2023 diumumkan?
Penetapan UMP 2023 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, dan UMK 2023 paling lambat pada 30 November 2022.
"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelas Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) Adi Mahfudz
Kemudian akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.
Penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu untuk aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.
Akomodir Tuntutan Buruh
Anggota DPRD Provinsi Jambi siap mendukung dan menyampaikan aspirasi para buruh kepada pemerintah untuk menaikan upah di tahun 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi Rusdi saat menerima puluhan buruh yang berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (10/10/22).
"Kita sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi siang mendukung para buruh untuk menuntut kenaikan UMP kedepan demi kesejahteraan masyarakat banyak," kata Rusdi.
Rusdi juga menjelaskan, dalam diskusi nya bersama buruh mendapatkan poin-poin penting untuk diperjuangkan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Satu diantara poin yang disampaikan oleh para buruh itu, mereka minta kenaikan UMP kedepan sebanyak 10 persen seiring dengan kenaikan harga BBM saat ini," ujarnya.
Persoalan itu sudah domain Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Jambi dan TAPD agar menaikan UMP. Karena dinilai tidak layak lagi.
"Harapan kami tahun ini dengan kenaikan harga BBM, Pemerintah juga sudah memberikan BLT kepada para nelayan dan ojek dampak kenaikan BBM tersebut," tutupnya.
(Tribunjambi.com/Heri Prihartono/Hasbi Sabirin)
Artikel ini diolah dari Tribunjakarta
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dukung Para Buruh Tuntut untuk Kenaikan UMP oleh Pemerintah
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Edi Purwanto Akan Kawal ke Pemerintah Untuk Kaji UMP
Baca juga: Tanggapan DPP Apindo Jambi Perihal Penetapan UMP Jambi Tahun 2022