Berita Jambi
Tanggapan DPP Apindo Jambi Perihal Penetapan UMP Jambi Tahun 2022
Berita Jambi-Dampak yang ditimbulkan dari pandemi yang ada saat ini dialami oleh hampir seluruh sektor usaha dan industri yang ada
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dampak yang ditimbulkan dari pandemi yang ada saat ini dialami oleh hampir seluruh sektor usaha dan industri yang ada di Provinsi Jambi.
Hal ini pula yang seharusnya mendasari terbitnya Penetapan Gubernur Jambi tentang UMP Jambi tahun 2022.
"Untuk ini sudah selayaknya Penetapan UMP Jambi sebesar Rp 2.649. 034,- melalui SK Gubernur Jambi No. 914 tanggal 16 November 2021 tanpa dilakukan perubahan atau revisi. Selayaknya Penetapan tersebut tidak perlu mengalami revisi melalui Penetapan Gubemur Jambi No. 1056 tertanggal 16 Desember 2021 menjadi sebesar Rp 2.698. 940," demikian pernyataaan dari Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jambi, John Kennedy, Kamis (19/12/2021) didampingi sejumlah pengurus.
Kennedy mengatakan kembai pada regulasi dan kebijakan Pengupahan saat ini, penetapan Upah UMP Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dan wajib bertumpu pada regulasi yang telah tertuang dalam PP.No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang wajib dijalankan oleh semua Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Termasuk untuk Provinsi Jambi untuk tetap wajib mengindahkan dan berpatokan pada PP. 36 tahun 2021 tersebut.
"Dikarenakan regulasi dan kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang harus dan wajib dijalankan oleh Pemerintah Daerah," tegas John Kennedy.
Dia mengatakan dalam hal ini Gubernur merupakan wakil dari pusat yang ada di daerah, yang seharusnya mengamankan dan menjalankan produk hukum dari pemerintah pusat, seperti yang tercantum dalam PP. No. 36 tahun 2021 yang telah dilanggar melalui Revisi Penetapan SK Gubernur Jambi No. 1056 tertanggal 16 Desember 2021 dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum, atau dinyatakan sebagai pelanggaran hukum, SK Gubernur No. 1056 tertanggal 16 Desember 2021 Bukankah hal tersebut pelanggaran hukum, atau dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sehingga SK Gubernur nomor 1056 tertanggal 16 desember 2021 dapat dinyatakan menjadi batal demi hukum dan menjadikan penetapan revisi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, penetapan revisi tertanggal 16 Desember 2021 tersebut tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jambi serta Penetapan Revisi tersebut dikeluarkan melewati batas waktu diterbitkannya UMP Provinsi Jambi yakni paling lambat tanggal 21 November 2021.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut Penetapan revisi UMP tersebut menjadi batal.
"Untuk itu berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas sangatlah sejalan dengan surat dari Menaker Rerpublik Indonesia No. BM/397/HI.01.00./XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum Povinsi Jambi yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No. 914 tertanggal 16 November 2021 telah sesuai dengan PP No.36 tahun 2021 dan telah memberikan kepastian hukum serta merupakan jalan yang terbaik bagi seluruh pihak," ujar Kennedy. (*)