UMP Jambi 2023 Segera Diumumkan, Segini Upah Minimum Provinsi Jambi Dalam 3 Tahun Terakhir

Penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat 21 November, simak daftar upah minimun Jambi selama 3 tahun terakhir.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Thinkstockphotos.com)
Penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat 21 November, simak daftar upah minimun Jambi selama 3 tahun terakhir. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat 21 November, simak daftar Upah Minimum Provinsi Jambi selama 3 tahun terakhir.

Dalam 3 tahun terakhir UMP Jambi tak mengalami kenaikan signifikan.

Berikut kenaikan UMP Jambi dalam 3 tahun terakhir.

1. UMP Jambi tahun 2020 sebesar Rp 2.630.161

(naik 8,51 persen dari UMP 2019)

2. UMP Jambi tahun 2021 sebesar Rp2.630.162,13

3. UMP Jambi tahun 2022 sebesar Rp 2,649,034
(naik 0,72 persen dari tahun 2021)

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (10/8).
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (10/8). (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Kapan UMP 2023 diumumkan?

Penetapan UMP 2023 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, dan UMK 2023 paling lambat pada 30 November 2022.

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelas Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) Adi Mahfudz

Kemudian akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.

Penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu untuk aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved