Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Gigit Jari, Tak Bisa Bareng Ferdy Sambo di Mako Brimob

Berlian simbolon pengacara ferdy sambo dan putri candrawati. Permohonan putri candrawati dipindahkan ke mako brimob ditolak majelis hakim.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) 

Sidang Putri Candrawathi

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata Putri Candrawati berupaya agar bisa bersama-sama dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini ditahan terpisah.

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob.

Upaya untuk bisa 'bermukim' di tahanan yang sama itu terungkap di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022).

Usai membacakan eksepsi, kuasa hukum Putri bertanya pada hakim terkait surat permohonan pemindahan lokasi penahanan Ibu PC.

Adapun kuasa hukum Putri Candrawati adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, dan Berlian Simbolon, dan Bobby Rahman Manalu.

Majelis hakim dengan tegas menolak permintaan Putri lewat kuasa hukumnya itu.

Hakim berpandangan bahwa bila alasannya supaya bisa dijenguk keluarga, akan diberikan izin besuk sesuai dengan aturan di Rutan Salemba.

Bahkan dijelaskan majelis hakim, rumah terdakwa lebih dekat ke Rutan Salemba Kejagung daripada ke Mako Brimob.

Putri Candrawati terlihat hanya tertundung mendengar jawaban dari majelis hakim tersebut.

Demikian juga dengan kuasa hukumnya, tidak membuat argumen lagi agar permohonannya diloloskan.

Pada sidang tersebut, istri Ferdy Sambo menjalani sidang dengan menggunakan pakaian atasan putih yang dipadu celana hitam.

Selama menjalani sidang, masker terus menempel di wajahnya.

Dia terlihat hanya membuka masker ketika sidang usai, saat Arman Hanis menawarkan air putih.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved