Berita Jambi

Polda Jambi Musnahkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Pakai Blender

Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir, Selasa (18/10/2022).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir, Selasa (18/10/2022).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 9 tersangka yang telah diamankan beberapa waktu lalu.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 9 kasus laporan polisi selama satu bulan terakhir.

"Barang bukti ini pengungkapan dari 9 tersangka," katanya, Selasa (18/10/20202).

Ia menjelaskan setiap penangkapan kasus narkoba barang buktinya harus dimusnahkan. Sedangkan, sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.

Thomas menyebutkan jika dirupiahkan barang bukti sabu seberat 2,23 kilogram sebesar Rp2,91 miliar dan pil ekstasi sebesar Rp68,2 juta.

"Total dari seluruh barang bukti jika dirupiahkan sebanyak Rp2,97 miliar," sebutnya.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus narkoba ini berhasil menyelamatkan 11.472 jiwa di Provinsi Jambi.

Thomas menambahkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yang diamankan yakni Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Truk Patah As, Polda Jambi Hentikan Sementara Aktivitas 72 Mulut Tambang Antisipasi Kemacetan

Baca juga: Heboh Video Syur Artis Inisial R Bakal Tersebar, Hard Gumay: Dia Terkenal Alim

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Saksikan Sidang Sidang Hari Kedua Agenda Pembacaan Dakwaan Bharada E

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved