Berita Selebriti
KPI Pertimbangkan Lesti Kejora Diboikot di Televisi Karena Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
Belakangan ini muncul isu Lesti Kejora dan Rizky Billar yang diminta untuk diboikot tampil di televisi dan radio. Begini tanggapan KPI.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Belakangan ini muncul isu Lesti Kejora dan Rizky Billar yang diminta untuk diboikot tampil di televisi dan radio.
Petisi ini muncul pasca Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.
Bahkan petisi itu muncul ke media sosial didalam komentar Instagram @KPI.
“Terimakasih atas dukungan dari publik ke sosial media KPI, dua hari terakhir ini terkait harapan dari publik, masalah publik figur yang beberapa hari ini sedang ramai dibincangkan,” sebut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Namun menurut Nuning Rodiyah imbauan KPI meminta kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tidak memberikan peluang kepada pelaku KDRT.
“Itu kan harus jelas ya,” kata Nuning Rodiyah.
Baca juga: Ayah Lesti Kejora yang Laporkan Rizky Billar, Tudingan Leslar Prank se-Indonesia Terbantahkan
Baca juga: Dimaafkan Lesti Kejora, Rizky Billar Cabut Talak
Baca juga: Hati Ayah Lesti Kejora Masih Terluka Gegara Anaknya di KDRT Rizky Billar: Rasa Marah Belum Hilang
Jika ada tuntutan dari masyarakat untuk menuntut kedua belah pihak agar diboikot dari layar kaca, maka hal tersebut harus dipertimbangkan lagi.
“Hari ini yang masuk memang 20 ribu lebih komentar kepada KPI,” sebut Nuning Rodiyah.
Hal yang pertama dibahas oleh warganet adalah soal boikot pasangan Leslar, kedua adalah Lesti Kejora selalu di hati.
“Ini kan ada dua pendapat yang berbeda,” ujar Nuning Rodiyah.
Pihaknya sebagai regulator, mengaku akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan UU penyiaran.
“Kami sebagai representasi publik akan bersikap netral, dan tidak berpihak kepada siapapun dalam menentukan kebijakan,” ujar Nuning Rodiyah.
Baca juga: Lesti Kejora Bak Abaikan Nasehat Ustaz Subki Soal Perceraian: Saya Tahu Suami Saya
Menurut Nuning Rodiyah pihaknya akan mempertimbangkan banyak hal ketika mengambil kebijakan.
“Misalnya pertimbangan dari aspirasi publik, yang kedua yaitu pertimbangan yang bersifat regulatif dari UU Penyiaran,” kata Nuning Rodiyah.
Jika dirasa penampilan publik figur yang saat ini sedang ramai diperbincangkan meresahkan publik, atau menampikan upaya KDRT, maka KPI akan melakukan evaluasi kepada program televisi tersebut.