Berita Selebritis

Dimaafkan Lesti Kejora, Rizky Billar Cabut Talak

Setelah dimaafkan Lesti Kejora dan laporan kasus KDRT dicabut, Rizky Billar juga mencabut talak yang pernah diucapkannya.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Rizky Billar Sindir Temannya yang Cari Panggung dengan Lesti Kejora: Semoga Kami Dikelilingi Orang yang Tulus 

TRIBUNJAMBI.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan telah tinggal di ruamh yang sama lagi.

Setelah dimaafkan Lesti Kejora dan laporan kasus KDRT dicabut, Rizky Billar juga mencabut talak yang pernah diucapkannya.

Hal itu terungkap dalam isi surat perjanjian kesepakatan perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Diketahui Rizky Billar sempat menjatuhkan talak satu ke Lesti Kejora.

Talak tersebut diucapkan Rizky Billar saat ia dan Lesti Kejora bertengkar hebat.

Diketahui setelah itulah kejadian KDRT seperti Lesti Kejora dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.

Baca juga: Hati Ayah Lesti Kejora Masih Terluka Gegara Anaknya di KDRT Rizky Billar: Rasa Marah Belum Hilang

Baca juga: Lesti Kejora Bak Abaikan Nasehat Ustaz Subki Soal Perceraian: Saya Tahu Suami Saya

Baca juga: Nasehat Ustaz Subki ke Lesti Kejora Sebelum Damai dengan Rizky Billar, Jika Tak Aman Boleh Cerai

Namun permasalahan KDRT itu telah selesai dengan tindakan Lesti Kejora yang mencabut laporan kasus KDRT.

Beriringan dengan pencabutan laporan, Rizky Billat juga mencabut talak yang disebutkannya ke Lesti Kejora

Hal itu tertuang dalam surat perjanjian pada bagian poin e yang tertulis bahwa pihak pertama (Rizky Billar) mencabut talak terhadap pihak kedua (Lesti Kejora).

Berikut isi surat perjanjian damai Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').


II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved