Berita Selebritis
Ayah Lesti Kejora yang Laporkan Rizky Billar, Tudingan Leslar Prank se-Indonesia Terbantahkan
Ternyata yang melaporkan Rizky Billar bukan Lesti Kejora, melainkan ayahnya yakni Endang Mulyana.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat dituding ngeprank warga Indonesia gegara kasus KDRT yang dicabut.
Kabar Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT terhadap Rizky Billar memang membuat publik kecewa, hingga pasangan yang disebut Leslar ini disebut ngeprank se-Indonesia.
Namun ternyata yang melaporkan Rizky Billar bukan Lesti Kejora, melainkan ayahnya yakni Endang Mulyana.
Lesti Kejora sejak awal memang tidak berniat melaporkan Rizky Billar.
Hal itu pernah dikatakan Ustaz Subki, disebutkannya kalau Lesti Kejora tak ingin Rizky Billar masuk penjara.
“Dari awal sebelum berangkat juga dia maunya itu baik-baik gitu tanpa harus ada yang dipenjara, walaupun pisah,” kata Ustaz Subki dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment.
Baca juga: Dimaafkan Lesti Kejora, Rizky Billar Cabut Talak
Baca juga: Hati Ayah Lesti Kejora Masih Terluka Gegara Anaknya di KDRT Rizky Billar: Rasa Marah Belum Hilang
Baca juga: Lesti Kejora Bak Abaikan Nasehat Ustaz Subki Soal Perceraian: Saya Tahu Suami Saya
Sementara itu fakta ayah Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar itu terungkap dalam surat perjanjian kesepakatan perdamaian.
Dalam kesepakatan Lesti Kejora dan Rizky Billar, pada bagian Mengingat di poin c tertulis jelas keterangan yang melaporkan ialah Endang Mulyana.
"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA," tulis surat perdamaian yang beredar dari akun @insta_julid.
Berikut isi perjanjian yang ditandatangani Rizky Billar dan Lesti Kejora:
Kesepakatan Perdamaian
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Lesti-Kejora-Yakin-Rizky-Billar-Tak-Mengulangi-KDRT.jpg)