Sidang Ferdy Sambo
Ini Alasan Hakim Belum Ijinkan Bharada E Berhadapan dengan Ferdy Sambo Cs Pekan Depan
Keinginan Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar dihadapkan dengan Ferdy Sambo di persidangan ditolak majelis hakum.
TRIBUNJAMBI.COM - Keinginan Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar dihadapkan dengan Ferdy Sambo di persidangan ditolak majelis hakum.
Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy menyebut permintaan klientnya untuk dihadapkan dengan Ferdy Sambo di persidangan pekan depan.
"Sesuai azas peradilan cepat, kami mohon yang mulia, melaluI JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny dalam sidang usai pembacaan dakwaan JPU.
Permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Kamis (20/10/2022) ditolak Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.
Sidang terhadap Bharada E akan digelar kembali pekan depan.
Sidang pekan depan akan mendengarkan kesaksikan keluarga dan kekasih Brigadir Yosua.
Dalam sidang pekan depan ada sejumlah saksi yang dihadirkan.
Kata Ayah Brigadir Yosua
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespon permintaan maaf Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.
Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Penyesalan Bharada E tersebut diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (18/10/2022).
Samuel mengaku mengetahui penyesalan yang diutararakan Bharada E.
Samuel menekankan agar proses hukum atas perkara pembunuhan berencana anaknya tetap berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221006-BHARADA-E.jpg)