Macet di Jambi

Hari Kedua Pembatasan Jumlah Operasional, Polda Jambi Catat Hanya 2 Ribu Truk Batubara Melintas

Diketahui, dalam kebijakan ini truk batubara yang diperbolehkan melintas dan masuk ke dalam pelabuhan Talang Duku hanya sebanyak 3.500 unit.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tangkap layar
Truk batubara di simpang Muara Tembesi, Batanghari mulai dilepas, Sabtu (15/10/2022) malam. Hari Kedua Pembatasan Jumlah Operasional, Polda Jambi Catat Hanya 2 Ribu Truk Batubara Melintas 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, jumlah truk batubara yang melintas pada hari kedua pembatasan jumlah operasional truk batubara menurun drastis.

Diketahui, dalam kebijakan ini truk batubara yang diperbolehkan melintas dan masuk ke dalam pelabuhan Talang Duku hanya sebanyak 3.500 unit.

Namun, , setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, jumlah truk batubara yang melintas hanya sebanyak 2.000 unit.

Untuk memastikan kebijakan dan uji coba ini berjalan, Polda Jambi juga membuat Simpang Bara (Sistem Pantau Angkutan Batubara).

"Aplikasi ini masih dalam tahap sosialisasi, dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, untuk mengatur jumlah truk yang masuk pelabuhan sesuai kemampuan pelabuhan melayani bongkar muat pada periode jam dalam satu hari," katanya, Selasa (18/10/2022).

Polisi Lalu Lintas Polda Jambi dan jajaran sedang mengatur lalu lintas truk batubara di Simpang Empat Pal X, Kotabaru, Selasa (18/10/2022) pukul 02:37 WIB.
Polisi Lalu Lintas Polda Jambi dan jajaran sedang mengatur lalu lintas truk batubara di Simpang Empat Pal X, Kotabaru, Selasa (18/10/2022) pukul 02:37 WIB. (istimewa)

Irjen Pol A Rachmad Wibowo bilang, aplikasi ini Juga mengatur jam keluarnya truk batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan.

Aplikasi ini akan diisi oleh pemegang IUP dan pengusaha pelabuhan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi ini merupakan gagasan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo untuk melakukan pengawasan terpusat permasalah truk batubara.

Dikatakannya, aplikasi berfungsi ini untuk mendata jumlah truk batubara yang keluar dari mulut tambang, dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku.

Di mana, setiap perusahaan tambang batu bara, wajib menginput atau mendata (nomor polisi) truk yang mengambil tambang ke masing-masing perusahaannya.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, truk batubara yang terdata dari masing-masing perusahaan ini merupakan hasil rapat kordinasi dengan Polda Jambi, KSOP, Pelabuhan dan perusahaa  tambang batu bara.

"Nanti setiap perusahaan memasukkan nomor polisi truk batu bara ke dalam aplikasi Simpang Bara yang mengambil tambang pada perusahaannya," katanya, Minggu (16/10/2022).

"Intinya ini untuk penyelerasan atau terigntrasinya jumlah truk yang keluar harus sama yang masuk ke pelabuhan. Jadi satu sistem pola pengawasannya melalui pihak kepolisian," sambungnya.

Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan kapasitas pelabuhan dengan jumlah truk batubara. Di mana, saat ini pelabuhan hanya mampu menampung 3.500 hingga 4.000 truk batubara.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolda Jambi Apresiasi Personel yang Atur Lalu Lintas Truk Batubara Hingga Subuh: Bangga dan Salut

Baca juga: Tepat Pukul 21.00 WIB Sabtu Malam, Truk Batubara dari Tembesi Dilepas, Polisi Siaga di Persimpangan

Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Lalu Lintas di Paal 10 Bebas Dari Kemacetan Usai Larangan Truk Batubara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved