Berita Jambi

Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus Minyak Ilegal di Bahar Selatan

Tim Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus sumur minyak ilegal di Bahar Selatan, Muaro Jam

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christan Tory 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus sumur minyak ilegal di Bahar Selatan, Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arif mengatakan, setelah melengkapi sejumlah alat bukti, berkas perkara telah dilimpahkan.

"Sudah kita limpahkan seminggu lalau," kata Arif, Senin (17/10/2022).

Disebut sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, Subdit IV Tipidter, kembali menertibkan sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi.

Kali ini, Polda Jambi menertibkan sekira 50 sumur serta puluhan kolam penampungan minyak ilegal hasil pengeboran yang berada di Unit 7, Desa Bukit Subur, Bahar Selatan, Muaro Jambi.

Sebanyak 11 orang, diamankan dari lokasi pengeboran minyak ilegal di titik ini, setelah pemeriksaan 10 orang ditetapkan tersangka, satu lainnya dikembalikan.

Pantauan di lokasi, saat tribun dan tim Polda Jambi yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, dan Kompol Arif, tampak kerusakan alam yang masif di titik ini.

Sumur minyak ini, berada di atas lahan perkebunan sawit sekira 5 hektare. Setiap sisi lahan sawit ini, sudah berdiri puluhan pondok yang terbuat dari kayu dan terpal.

Lahan yang harusnya menjadi perkebunan sawit, berubah bentuk dengan banyaknya pondok-pondok yang berdiri saling berdekatan.

Bahkan, terdapat satu tenda yang didirikan sebagai warung atau kedai yang khsus untuk melayani orang-orang yang bekerja di kawasan pengeboran minyak ilegal tersebut.

Beberapa pondok juga tampak baru akan dibangung. Namun, penertiban yang dilakukan petugas membuat pemilik langsung meninggalkan pondok, dengan kondisi bangunan yang masih tahap kerangka.

Sejumlah sepeda motor, baik untuk operasional pekerja dan sepeda motor yang dimodifikasi untuk melakukan proses pengeburan juga ditemukan di lokasi, serta mesin rig untuk proses pengeboran sumur minyak.

Pantauan tribun saja, setidaknya ada lebih dari 5 mesin rig di kawasan ini, dan semua tampak sudah beroperasi dan menghasilkan minyak mentah.

Kemudian, permukaan lahan sawit ini tidak lagi rata, permukaannya sudah dipenuhi puluhan kolam penampungan yang berisi minyak hasil pengeboran.

Kondisi ini, membuat lingkungan dan sungai kecil yang ada di sekitar sumur terkontaminasi parah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved