Jumlah Truk Beroperasi Dibatasi, Polda Luncurkan Aplikasi Simpang Bara untuk Mendata Truk Batu Bara
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya melakukan upaya kebijakan pada transportasi truk angkutan batu bara di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya melakukan upaya kebijakan pada transportasi truk angkutan batu bara di Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, untuk antisipasi kemacetan lalu lintas akibat rangkaian truk batu bara, pihaknya telah mengatur manajemen waktu dalam pembukaan dan penutupan beroperasinya truk batu bara.
Saat ini, keberangkatan truk batu bara dari mulut tambang di Sarolangun hanya boleh keluar pada pukul 18:00 WIB, kemudian dari Batanghari pada pukul 20:00 WIB.
Kemudian dari Muarojambi juga akan dibuka pada pukul 20:00 WIB, dengan harapan batu bara yang di Muarojambi terlebih dahulu melintas, dan di susul dari kabupaten lainnya yang dilintasi truk batu bara.
Setiap pembukaan jam operasional akan dikawal oleh pihak kepolisian dan dilakukan secara estafet, sehingga pada pukul 18:00 truk batu bara yang keluar dari mulut tambang di Sarolangun akan dikawal Polisi dari Polres Sarolangun, kemudian disambut oleh Polres Batanghari dan dilanjutkan dengan wilayah Polres yang dilalui hingga tiba di Pelabuhan Talang Duku.
Kemudian, pada pukul 00:00 WIB aktivitas transportasi truk batu bara yang ada di Sarolangun wajib dihentikan, menyusul di Batanghari pada pukul 03:00 WIB serta di Muarojambi pada pukul 04:00 WIB.
"Jadi misalnya yang dari Sarolangun itu, pada pukul 00:00 teng tidak boleh bergerak lagi, kalau ada yang sudah dalam perjalanan, kita tampung di kantung parkir, dan kita pastikan tidak boleh parkir di badan atau pinggir jalan," kata Dhafi, Minggu (16/10).
Kata Dhafi, pada saat jam penutupan operasional, semua truk angkutan batu bara dihentikan dan tidak boleh masuk ke dalam Kota Jambi.
Sementara itu, untuk truk batu bara yabg sudah masuk ke dalam Kota Jambi, Simpang Rimbo pada pukul 05:00 WIB, akan dialihkan ke Terminal Alam Barajo, dan Terminal Talang Gulo.
"Nanti truk yang sudah terlanjur masuk kota namun sudah saatnya penutupan, kita akan tampung di dua terminal ini," katanya.
Saat ini, kata Dhafi, daya tampung di pelabuhan sudah dibatasi dan diatur jumlah truk yang bisa masuk.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, jumlah truk batu bara yang ada di pelabuhan bisa mencapau 8 ribu hingga 10 ribu, sementara daya tampung pelabuhan hanya bisa 3.500 hingga 4.000 truk batu bara.
Hal ini, memperparah kemacetan, lantaran truk harus membludak dan terparkir di badan jalan.
"Jadi sudah kita atur, dari tambang yang keluar itu 3.500 sampai 4000, dan yang sampai di pelabuhan juga sama jumlahnya. Jadi tidak ada penumpukan," katanya.
Guna mengatur transportasi truk batu bara, Polda Jambi bersama dengan Satgas Batu Bara meluncurkan aplikasi Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Truk-batu-bara-bandel.jpg)