Berita Batanghari

Tahapan Pilkades di Batanghari Sudah Dimulai, Segera Memasuki Penjaringan Bacakades

Berita Jambi, Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Batanghari akan digelar 21 Desember 2022.

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Musawira
Edhy Hardjito Kabid Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Batanghari akan digelar 21 Desember 2022.

Akan ada 36 desa yang akan turut serta dalam pemilihan serentak ini.

Saat ini sudah memasuki tahapan melengkapi kekurangan atau perbaikan berkas persyaratan bakal calon kepala desa (Bacakades) hingga Sabtu (15/10/2022).

Hal ini disampaikan Kabid Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Edhy Hardjito pada Jumat (14/10/2022).

Setelah selesai tahapan ini, maka akan ada penjaringan Bacakades selama 20 hari.

“Akan ada penelitian kembali persyaratan administrasi Bacakades dan dilakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyataran administrasi,” katanya.

Baca juga: Rembuk Stunting di Muaro Jambi, Bachyuni Harap Stunting Jadi Perhatian Bersama

Baca juga: Aksi Tiga Pria di Jambi Curi Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Mengendap Bawa Tang Pemotong Besi

Selain itu, dalam proses penjaringan itu, jika ada Bacakades yang memenuhi persyaratan administrasi jumlahnya lebih dari 5 orang maka akan ada seleksi tambahan.

“Kalau jumlahnya 5 maka panitia di desa dapat menetapkan calon kepala desa,” ujarnya.

Ia mengatakan panitia tingkat kabupaten sudah melaksanakan Bimtek bagi BPD dan panitia kecamatan sudah dilaksanakn pasa September.

“Bimtek ini dilanjutkan kembali di kecamatan masing-masing terhadap PPS untuk desa-desa yang melaksanakan Pilkades,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkab Batanghari baru-baru ini menerbitkan Perbup nomor 58 tahun 2022 tentang Petunjuk Pilkades.

“Poin-poin lebih merinci di Perbup 58 ini, kita lebih merincikan kegiatan termausk di dalamnya kegiatan coklit, mengatur terkait pejabat yang berwenang yang mengesahkan legalisir ijazah Bacakades. Kemudian ada beberapa hal lain lagi yang berdasarkan evaluasi kita disaat Pilkades 2021,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rembuk Stunting di Muaro Jambi, Bachyuni Harap Stunting Jadi Perhatian Bersama

Baca juga: Aksi Tiga Pria di Jambi Curi Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Mengendap Bawa Tang Pemotong Besi

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tebo Divonis 8 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved