Rizky Billar Tersangka KDRT
Rizky Billar Diamankan 24 Jam di Kantor Polisi Pasca Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar diamankan 24 jam di kantor polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Diungkapkan Endra Zulpan jika status Rizky Billar sebelumnya masih saksi kini menjadi tersangka.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum dimiliki sesuai peraturan undang-undang no 23 tahun 2004 soal KDRT," kata Zulpan.
Penetapan tersangka oleh Rizky Billar itu membuat suami Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Bersangkutan disangkakakan melakukan kekerasan fisik, didukung alat bukti yang lain, sehingga ancaman 5 tahun penjara," katanya.
"Di dalam ketentuan uu KDRT nomo 23 2004, keterangan korban dan didukung dengan alat bukti lain itu sudah menetakan terlapor sebagai tersangka," tambahnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wajah Natasha Wilona Glowing Pulang dari Korea Selatan, Warganet: Jangan Oplas
Baca juga: Nathalie Holscher Bakal Pasang Badan Jika Adzam dan Adik-adiknya Diusik