Rizky Billar Tersangka KDRT
Rizky Billar Diamankan 24 Jam di Kantor Polisi Pasca Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar diamankan 24 jam di kantor polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUJAMBI.COM - Rizky Billar diamankan 24 jam di kantor polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
Diketahui Rizky Billar tidak dipulangkan setelah diperiksa pada Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi, bahwa Rizky Billar memang masih berada di Polres Jaksel.
Namun Nurma Dewi juga menegaskan bahwa pihak polisi bukan menahan Rizky Billar namun mengamankan.
Dijelaskannya bahwa Rizky Billar diamankan sebagai bagian dalam proses hukum.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam, itu yang diterapkan. Ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi dilansir dari kanal YouTube Was Was, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Lesti Kejora Pulang ke Indonesia Pasca Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Warganet: Jangan Damai
Baca juga: Rizky Billar Ingin Damai dengan Lesti Kejora, Janji Bakal Berubah?
Baca juga: Farhat Abbas Minta Rizky Billar Legowo Jika Masuk Penjara: Hadapi dan Nikmati
Terkait lamanya proses pemeriksaan Rizky Billar, Nurma Dewi menjelaskan bahwa ada jeda beberapa aktivitas yang dilakukan seseorang saat diperiksa.
Aktivitas yang dimaksud seperi, makan, minum ibadah dan istirahat selama proses pemeriksaan tersebut.
Pihal penyidik pun juga telah melakukan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.
Dijelaskannya ada banyak pertanyaan yang telah disiapkan penyidik saat pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.
"Jadi semalam R sudah maraton diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
"Pertanyaan itu begitu banyak, itu proses ada waktu, jadi seseorang diperiksa butuh istirahat, butuh makan, minum, ibadah. Itu proses, hari ini," sambungnya.
Lalu Nurma juga mengatakan bahwa pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka akan dilanjutkan pada hari ini.
"Yang jelas hari ini diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Penetapan Rizky Billar jadi tersangka itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Diungkapkan Endra Zulpan jika status Rizky Billar sebelumnya masih saksi kini menjadi tersangka.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum dimiliki sesuai peraturan undang-undang no 23 tahun 2004 soal KDRT," kata Zulpan.
Penetapan tersangka oleh Rizky Billar itu membuat suami Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Bersangkutan disangkakakan melakukan kekerasan fisik, didukung alat bukti yang lain, sehingga ancaman 5 tahun penjara," katanya.
"Di dalam ketentuan uu KDRT nomo 23 2004, keterangan korban dan didukung dengan alat bukti lain itu sudah menetakan terlapor sebagai tersangka," tambahnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wajah Natasha Wilona Glowing Pulang dari Korea Selatan, Warganet: Jangan Oplas
Baca juga: Nathalie Holscher Bakal Pasang Badan Jika Adzam dan Adik-adiknya Diusik