Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Jangan Coba-coba Untuk Menyelamatkan Diri Sendiri

Selain menjadi tersangka, Bharada E juga ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini.

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/HO
Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Jangan Coba-coba Untuk Menyelamatkan Diri Sendiri 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E adalah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Selain menjadi tersangka, Bharada E juga ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini.

Bharada E juga saat ini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat ini status Bharada E dalam tahanan pihak kejaksaan.

Bharada E dan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah menjadi tahanan jaksa.

Lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ini dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Sementara itu, Ferdy Sambo melalui pengacaranya Arman Hanis meminta jaksa melengkapi berkas dakwaan kliennya antara lain hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli.

Arman Hanis berharap kekurangan berkas dakwaan kliennya dilengkapi sebelum persidangan.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” katanya, Rabu (12/10/2022).

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil),” sambung Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Febri Diansyah pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lainnya menambahi pernyataan Arman Hanis.

Dikatakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang justice collaborator (JC) harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.

Diktakannya, justice collaborator di perkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved