Rizky Billar Tersangka KDRT
Apa Itu KDRT? Artis Risky Billar Ditahan, Diduga Berlaku Kasar Pada Lesti Kejora
KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman untuk pelaku KDRT adalah Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta
Kasus KDRT
TRIBUNJAMBI.COM - Artis peran Risky Billar ditahan penyidik Polres Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).
Apa itu KDRT kasus yang menjerat Risky Billar? Berapa tahun hukuman KDRT?
Dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, KDRT adalah akronim dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami kepada istri, ayah kepada anak, dan yang lainnya.
KDRT juga bisa muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami orang yang bekerja membantu kerja-kerja dalam rumah tangga dan menetap di sana.
KDRT juga dimaknai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Di Indonesia, diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan ruang lingkup undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi juga pihak di bawah ini, yakni:
1. Suami, istri, dan anak;
2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Tujuan dari adanya UU PKDRT, ini adalah untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu juga melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.