Rizky Billar Tersangka KDRT

Apa Itu KDRT? Artis Risky Billar Ditahan, Diduga Berlaku Kasar Pada Lesti Kejora

KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman untuk pelaku KDRT adalah Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta

Editor: Suang Sitanggang
ist
Rizky Billar Tersangka KDRT 

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran dalam rumah tangga.

Dalam UU KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga:

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik

2. Pidana penjara paling lama 10 atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal

4. Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Sementara ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga

2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu

3. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi. (*)

Baca juga: Penampakan Lesti Kejora ke Kantor Polisi Usai Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Bakal Cabut Laporan?

Baca juga: Satu Kalimat Rizky Billar Sesumbar Soal Lesti Kejora: Istri Saya Akan Cabut Laporan!

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved