DPRD Provinsi Jambi
Akmaludin Hadiri Rakornas Bapemperda, Sampaikan Dorongan RTRW ke ATR/BPN
Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menghadiri Rapar Koordinasi Bapemperda se-Indonesia.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menghadiri Rapar Koordinasi Bapemperda se-Indonesia.
Hal ini membahas terkait dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, disampaikan oleh Akmaludin bahwa pada kesempatan ini dirinya menyampaikan terkait dorongan untuk RTRW pada pembahasan di Kementerian ATR BPN untuk dipercepat. Hal ini disampaikan oleh Akmaludin agar Peraturan Daerah terkait RTRW Provinsi Jambi bisa cepat terselesaikan.
"Jadi ada dua pembahasan kita pada Rakor tersebut, namun memang yang paling kita dorong, kita sampaikan itu supaya perda RTRW bisa selesai cepat. Karena sampai sekarang perda RTRW itu pada pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN, " ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Dinas PUPR Provinsi Riau, Ini Tujuannya
Akmaludin menyampaikan hal tersebut dalam forum Rakor Bapemperda karena pada kesempatan tersebut hadir Kementerian ATR BPN. Selain itu, pada kesempatan ini Akmaludin menyampaikan bahwa juga dilakukan percepatan Perda karena ini juga menjadi salah satu rekomendasi termasuk turunan Peraturan Gubernur.
"Karena masih 90 Perda yang sudah ada dan belum ada pergub. Makanya dalam waktu dekat kita akan lakukan rapat, " pungkasnya.
Baca juga: Ini Tujuan Komisi II DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Dispenda Riau
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News