Berita Selebriti
Sandy Arifin Akui Lesti Kejora Belum Gugat Cerai Suaminya: Emang Nggak Kapok di KDRT Rizky Billar?
Kuasa Hukum Lesti Kejora. Sandy Arifin mendadak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pasca Rizky Billar sebagai tersangka.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Rizky Billar juga disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni melakukan kekerasan fisik terhadap korban didukung dengan alat bukti lain.
“Sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara,” ujar Endra Zulpan.
Didalam ketentuan UU KDRT, dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Dalam hal ini kita telah memiliki dua alat bukti yang saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” sebut Endra Zulpan. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Langsung Ditahan Malam Ini
Baca juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Polisi Prihatin dengan Nasib Lesti Kejora: Seharusnya Disayangi
Baca juga: Lesti Kejora Ternyata Sudah Sering di KDRT Rizky Billar, Tujuh Orang Ini Jadi Saksinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Lesti-Kejora-dan-Rizky-Billar-13102022.jpg)