Berita Muaro Jambi
Bawaslu Muaro Jambi Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan
Untuk menyampaikan produk hukum tentang pemilu kepada masyarakat, Bawaslu Muaro Jambi menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan n
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Untuk menyampaikan produk hukum tentang pemilu kepada masyarakat, Bawaslu Muaro Jambi menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan.
Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Muhammad Yusuf dengan didampingi oleh Anggota Bawaslu Muaro Jambi Yasril, dan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Muaro Jambi, Febriardi.
Kegiatan ini sangat penting, sebab Bawaslu menghadirkan pembicara yang berkompeten di bidangnya. Seperti Ketua KPU, pakar hukum dan beberapa narasumber lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro M Yusuf menyebut dalam kegiatan ini pihaknya mengundang forum kades, BPD, Kesbangpol, tokoh masyarakat, ormas, mahasiswa dan beberapa tamu undangan lainnya.
Dengan diundangnya mereka, Bawaslu berharap bisa menyebarkan informasi produk hukum ini kepada masyarakat luas sehingga nantinya bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran.
"Acara kita lakukan dua hari. Selasa dan Rabu," kata Yusuf, Rabu (12/10).
Yusuf menyebut jika kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan dan meneruskan produk hukum tentang Pemilu dan pemilihan kepada masyarakat, sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu atau pemilihan.
“Maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini kepada para tokoh masyarakat agar dapat diteruskan kepada masyarakat luas sehingga mampu mencegah potensi-potensi pelanggaran dan kecurangan pada saat pelaksanaan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang,” kata M. Yusuf lagi.
Dirinya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat nantinya ikut membantu dan dapat memainkan peran sebagai pengawas partisipatif guna untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan baik.
“Memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tentu tidak hanya ada di pundak penyelenggara Pemilu saja, namun perlu juga peran serta semua pihak," tandasnya.
Sementara itu, Dony Yusra Pebrianto, SH.,MH selaku pakar hukum yang memberikan materi menyebut jika dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran.
"Kita harus tau yang mana yang harusnya dilaporkan ke Bawaslu, yang mana yang tidak seharusnya dilaporkan," kata Dony.
Pada pemilu sebelumnya, Dony menyebut jika banyak sekali laporan yang masuk ke Bawaslu namun tidak sesuai dengan kriteria.
"Ada timses ngotot, kenapa suara kami disana tidak ada. Kan tidak seharusnya ada laporan itu. Kita berharap kedepan tidak ada lagi laporan seperti ini," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masyarakat Paal Merah Ancam Turun ke Jalan Stop Truk Batu Bara yang Tidak Ikuti SE Gubernur Jambi
Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir, BPBD Tebo Pantau Dua Titik Rawan Banjir
Baca juga: Cukup Bayar Rp 700 Ribu, Bisa Bawa Pulang Motor Honda di Jambi