Editorial
Menanggung dan Menanggung Macet
Kemacetan di Provinsi Jambi, termasuk di antaranya karena angkutan batu bara, kembali menjadi sorotan.
Kemacetan di Provinsi Jambi, termasuk di antaranya karena angkutan batu bara, kembali menjadi sorotan. Setelah pernah berkali-kali terjadi, peristiwa ini kembali terjadi lagi sejak Minggu (9/10).
Hingga hari ini (11/10), kemacetan itu masih saja membuat masyarakat umum yang menanggung akibatnya.
Deretan kendaraan utamanya roda empat, enam, delapan, sepuluh tejebak macet di Jalan Lingkar Kota Jambi hingga Jalan Lintas Jambi-Palembang, sepanjang puluhan kilometer.
Pihak berwenang menyebut kemacetan terjadi karena arus lalu lintas terganggu jalan rusak di beberapa titik di Jalan Lingkar.
Selain itu pembangunan infrastruktur box culvert di pinggir jalan wilayah Mendalo, Kabupaten Muarojambi, dan beberapa truk yang patah as juga memperparah kemacetan. Meski sebelumnya telah ada rekayasa pengalihan arus lalu lintas truk batu bara yang berbeda dari jalur awal, kemacetan tak terhindari.
Memang, sungguh merepotkan banyak pengguna dan warga sekitar. Pasalnya, jalan itu bukan hanya milik angkutan batu bara, melainkan jalan umum yang digunakan warga dalam kota dan luar kota.
Polisi dan petugas dinas terkait telah turun mengurai kemacetan ribuan kendaraan, tapi tetap saja kendaraan mengular, susah bergerak.
Masyarakat melontarkan kritik dan keluhan berat di media sosial, terutama mereka yang tinggal wilayah kemacetan. Tak perlu lagi dipertanyakan siapa yang harus "menanggung” kemacetan itu, karena sudah jelas.
Baca juga: Cerita Supir Truk Batubara di Jambi yang Terjebak Macet Berjam-jam dan Pengalihan Jalan
Sekadar pengetahuan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kosakata "menanggung” memiliki berbagai makna. Yaitu, dari kata tanggung me.nang.gung, (v) menyangga (bahan yang berat); memikul; memanggul: (v) menderita; mengalami (sesuatu yang tidak me nyenangkan; menahan; tertimpa (oleh): v (bersedia) memikul biaya (mengurus, memelihara, dan sebagainya: (v) menjamin; (v) menyungguhkan bahwa sesuatu baik (besar, tulen, dan sebagainya); (v) menyatakan kesediaan untuk membayar utang orang orang itu tidak menepati janjinya bertanggung jawab (atas).
Namun yang jelas, bagaimana pun caranya, persoalan itu musti secepatnya diurai. Otoritas terkait harus tegas menyelesaikan.
Baca juga: Truk Batu Bara Parkir di Pinggir Jalan, Dishub Jambi Bakal Pasang Rambu Dilarang Berhenti di 2023
Apapun risikonya, jangan sampai merugikan masyarakat banyak. Jangan sampai keluhan demi keluhan yang menggelembung di media sosial semakin besar. (*)