Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Pakar Mikro Ekspresi Soroti Ketegasan Ferdy Sambo yang Memudar
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tampak tak setegas dulu.
TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tampak tak setegas dulu.
Ketegasan Ferdy Sambo mulai pudar dibanding saat dia masih aktif di kepolisian.
Hal ini diungkap pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra.
Hal ini terlihat dari gestur dan wajah Ferdy Sambo ketika menyampaikan permohonan maaf pada keluarga almarhum Brigadir J.
"Ada beberapa perbedaan yang kita lihat ketika FS datang pertama kali saat bicara waktu di kepolisian dan sekarang di kejaksaan," kata Kirdi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTv, Rabu (6/10/2022).
Ferdy Sambo yang dulu tegas saat menyampaikan permintaan maaf, kini telah berbeda.
"Tarikan alisnya ketika ia berbicara waktu itu bisa kita lihat, walaupun sebagian tertutup masker tapi kita bisa lihat bagian alis dan mata," katanya.
"Jadi alisnya itu lebih tegang dan kenceng ke arah dalam, jadi lebih tegas," imbuh Kirdi.
Dari penglihatannnya wajah Ferdy Sambo kemarin, kata Kirdi, tidak ada ketegasan yang ditunjukan.
Ia menilai Ferdy Sambo tidak terlalu berekspresi, sehingga permintaan maaf yang disampaikan itu tanpa rasa amarah dan rasa takut.
Ferdy Sambo terlihat lebih lemas karena tidak ada tarikan otot di wajahnya, khususnya di bagian alis.
Di bagian bawah wajah, Kirdi melihat, tidak ada tarikan otot, seperti senyum atau kesan tegang.
"Kalau ini dia loose, lebih cenderung dia alisnya tidak ada tarikan apapun, dari bagian wajah tidak ada tarikan apakah dia senyum atau tegang,” katanya.
"Tegang itu menandakan takut. Berarti dia saat ini terlihat tidak merasa takut ketika bicara, lebih cenderung tidak berekspresi, tidak takut juga tidak marah," jelasnya.
Menurut Kirdi, permintaan maaf Ferdy Sambo dinilai masih terlalu abu-abu atau tidak jelas.
"Kata kata ini (permintaan maaf Ferdy Sambo) masih dijaga, tidak lepas. Masalah penyesesalan itu tidak terlihat diwajah, tidak tampak bukan berarti tidak menyesal," tuturnya.
Ditahan di Lokasi Berbeda
Bareskrim Polri sudah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Selain 5 tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Penyidik Polri juga melimpahkan tersangka kasus Obstruction of Justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Total, 11 tersangka diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Setelah tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Penahanan tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.
Menurut Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, penahanan tersangka untuk memudahkan proses persidangan.
"Kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir Yosua:
1. Rutan Salemba
Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan ke Rutan Salemba.
2. Rutan Mako Brimob
Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. (istimewa)
7 orang tersebut tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
3. Rutan Bareskrim Polri
Tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.
Yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya bersikap kooperatif.
Pernyataan Arman ini terkait Kejagung yang akan memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Arman menilai pemindahan tempat penahanan Putri adalah kewenangan dari JPU.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil JPU dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan dipenuhi.
“Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum pertimbangannya kan mereka,” pungkasnya.
Artikel ini diolah dari Wartakotalive
Baca juga: Ini Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan PC Ditahan Terpisah
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Segera Menjalani Persidangan
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf, Ayah Brigadir Yosua Akan Menunggu Putusan Hakim Dahulu