Pemkot Jambi Berlakukan Jam Malam Imbas Maraknya Geng Motor
Maraknya aktivitas geng motor di Kota Jambi membuat pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maraknya aktivitas geng motor di Kota Jambi membuat pemerintah Kota Jambi mengeluarkan intruksi penanggulangannya.
Keluarnya intruksi Walikota Jambi setelah sebelumnya Fasha mengeluarkan Surat Keputusan tentang Darurat Sosial Kriminal Bermotor.
Sebelumnya Surat Keputusan Walikota Jambi dikeluarkan tentang Darurat Sosial terkait aktivitas geng motor di Kota Jambi pada 26 September 2022.
Surat keputusan Walikota Jambi yang diterima Tribunjambi.com pada Selasa (4/10/2022) malam, bernomor 356 tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas/ Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
Dikeluarkannya surat tersebut dengan menimbang bahwa pada akhir akhir ini aktivitas dan keberadaan geng motor di Kota Jambi sudah di tahap meresahkan. Bahkan sudah menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
Baca juga: Hati-hati Sebar Informasi, Polresta Jambi Bentuk Tim Telusuri Penyebar Hoaks Teror Geng Motor
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menyampaikan bahwa dari SK tersebut ada turunannya.
Turunannya dalam bentuk intruksi Walikota Jambi nomor 18/IND/IX/HKU/2022 tentang Pemberlakuan/ Pengawasan Terhadap Aktivitas Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
Intruksi tersebut ditujukan kepada Polresta Jambi, Kodim 0415/Jambi, Kejari Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Denpom II/2 Jambi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, instansi vertikal terkait, OPD terkait, Camat dan Lurah.
Setidaknya surat yang ditandatangani Walikota Jambi, Syarif Fasha pada 26 September 2022 itu mengeluarkan 10 instruksi.
Pada poin ketiga yakni terkait pemberlakuan jam malam mulai dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 4.30 WIB.
"Jam malam diberlakukan di Kota Jambi mulai pukul 22.00 WIB s/d 4.30 WIB terhadap aktivitas berkumpul lebih dari dua orang dalam bentuk pawai/konflik kendaraan bermotor, khususnya pada anak/ remaja / generasi muda yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain," bunyi poin ketiga intruksi yang diterima Tribunjambi.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ratusan Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi, 76 Orang Masih di Bawah Umur
Poin ketiga itu mendapatkan pengecualian terhadap adanya keperluan mendesak/ urgensi dan didampingi oleh keluarga/ orang tua. Kemudian karena ada pekerjaan/ aktivitas yang jadwalnya pada pemberlakuan jam malam tersebut.
Intruksi tersebut berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan kondisi kondusif yang ditanyakan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi.
Baca berita Tribunjambi.com di Google News