Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Pengadilan Pekan Depan, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Terpisah
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal ketat dengan personel Brimob dan pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung.
TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) tepatnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022) siang.
Menggunakan kendaraan taktis Brigade Mobil, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung dimasukkan menuju gedung Jampidum.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal ketat dengan personel Brimob dan pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung.

Ferdy Sambo adalah sosok yang pertama kali turun dari mobil tersebut.
Ia sempat berdiri sebentar di samping pintu mobil sembari menunggu Putri Candrawathi.
Setelah Putri Candrawathi turun, pasangan ini lantas berjalan menaiki tangga dan masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Keduanya tak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama memakai baju warna oranye bertuliskan 'Tahanan' di bagian belakang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan Senin (9/10/2022) pekan depan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Jadi Penghuni Rutan Salemba Mulai Hari Ini
Baca juga: 170 Anggota Geng di Kota Jambi Motor Ditangkap Polisi, 30 Orang Jadi Tersangka
Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.
Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.
"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."
"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."
"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di jambi pada Rabu (5/10/2022) - Rawit Hijau Rp 28 Ribu
Kejagung Tahan Semua Tersangka
Dalam kesempatan yang sama Fadil juga menyatakan akan menahan seluruh tersangka kasus Brigadir J.
"Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil.
Adapun penahanan akan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.
Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.
Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,"
"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Kejagung.
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," lanjutnya.
Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Jadi Penghuni Rutan Salemba Mulai Hari Ini
Baca juga: 170 Anggota Geng di Kota Jambi Motor Ditangkap Polisi, 30 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Ditahan di 3 Lokasi, Putri Candrawathi di Rutan Salemba